Jayanti dan Pasar Sentral Diproyeksikan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Area Pasar Sentral Timika yang berada di jalan Irigasi dan jalan Yos sudarso-Jayanti akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar seminar antara kegiatan pengawasan dan pengendalian ruang terbuka hijau pekerjaan perencanaan dokumen RTH jalan Yos sudarso depan Jayanti dan Pasar Sentral, di Hotel Horison Diana pada Jumat (20/11).

Seminar tersebut, Syahrial selaku Asisten II Setda Mimika, mengatakan dalam menyusun SID atau Survei Investigasi Desain dan DED atau Detail Engineering Design dalam rangka mempersiapkan RTH.

RTH sendiri tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang, yang mana disebutkan, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luasnya minimal 30 persen dari luas wilayah kota.

Baca Juga |  Atlet PON XX Papua di Klaster Mimika Final 3.877

“Setiap perencanaan pembangunan harus ada SID dan DED, contohnya kita mau bangun rumah harus tahu dulu, lokasi dan tanahnya seperti apa sehingga bangunan yang kita rencanakan bisa sesuai apa yang diharapkan, ” ujarnya ketika membuka kegiatan seminar tersebut.

Tujuan SID dan DED penataan ruang terbuka hijau adalah untuk mendapatkan rancangan ruang terbuka hijau yang sesuai dengan permen PU, tentang pedoman pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, serta mengembalikan RTH sesuai fungsinya sebagai paru-paru kota (penghasil oksigen) untuk keindahan kota.

Diketahui, area pasar Sentral menjadi RTH 1 dan RTH 2 sedangkan Jayanti menjadi RTH 3. Luas RTH yang dipersiapkan di area pasar Sentral seluas 2,5 Hektare, sedangkan luas RTH Jayanti Kelurahan Inauga, 6.000 M2.

RTH 1 melingkupi area pasar Sentral yang saat ini menjadi kantor Kelurahan Pasar Sentral, sedangkan RTH 2 melingkupi kawasan kuliner yang saat ini dibangun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sedangkan RTH 3 melingkupi pemukiman warga yang berada di depan lapangan Jayanti.

Konsep zonasi RTH 1 sebagai tempat rekreasi aktif maupun pasif, disana selain menjadi tempat olahraga, juga tersedia wisata kuliner, tempat bermain anak, jalur sepeda, joging dan plaza yang ada didalam area taman, sementara Jayanti menjadi taman musikal, taman ini lebih dominasi kegiatan budaya.

Baca Juga |  Waket I DPRD Mimika Minta Satgas Covid-19 Mimika Tak Batasi Delivery Makanan

Menurut penuturan dari perwakilan konsultan, Desi, terdapat beberapa RTH yakni taman kota, Jalur Hijau, dan Jalur pejalan kaki. Khusus RTH yang berada di pasar sentral nantinya akan dibangun di depan pasar sentral dan yang kedua di lahan kosong yang berada di sebelah Jalan Hasanuddin atau di depan UPTD Metrologi.

“Menurut rencana nantinya RTH yang berada di pasar sentral akan kami (Konsultan) sediakan pula 200 lapak untuk berdagang. Areanya pun khusus,” ujarnya.

Adapun tema yang akan menurut rencana akan digunakan sebagai konsep RTH tersebut yakni musik.

Adapun manfaat yang nantinya bisa didapatkan dari RTH untuk masyarakat selain dari segi kesehatan, dan psikologis yakni ekonomis. Adanya RTH menurut Desi bisa menjadikan lahan ekonomi baru bagi usaha kecil karena nantinya dapat berdagang di tempat yang sudah dipersiapkan.

Kendati demikian menurut pemaparan konsultan, adapun kendala yang dihadapi dalam rencana pembangunan tersebut yakni adanya bangunan liar yang berdiri di atas lahan yang sudah direncanakan. Apabila tidak segera ditindak ditakutkan bangunan akan semakin banyak. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News