Umum  

Jelang Idul Fitri Loka POM Mimika Sidak Barang Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho saat melakukan sidak di salah satu ruko yang ada di Jalan Yos Sudarso Mimika, Selasa (12/4/2022). Foto: Aji/APN
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Pengecekan yang disebut dengan kegiatan Intensifikasi pengawasan pangan juga bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pengurus Pramuka di Timika.

Kegiatan Intensifikasi atau pengawasan ini dilakukan dengan mengecek barang kedaluwarsa dan tanpa ijin edar dari sebuah produk di berbagai pusat perbelanjaan dan toko-toko yang menjual makanan dalam kemasan yang ada di Mimika.

“Jadi kita terbagi menjadi 6 kegiatan dari sebelum ramadan sampai setelah lebaran, hari ini kita turun di semua sarana distribusi pangan,” jelas Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho, saat ditemui wartawan di jalan Yos Sudarso, Mimika disela kegiatan, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga |  Sosialisasi Keamanan Pangan Bersama Loka POM di Kabupaten Mimika

Tim melakukan pengawasan dengan mendatangi salah satu toko yang ada di Yos Sudarso, hasil sementara ditemukan satu jenis pangan tanpa ijin edar, kemudian ada tujuh bungkus tepung bumbu serba guna yang sudah kedaluwarsa, juga dua bungkus makanan dalam kemasan yang juga kedaluwarsa.

Intensifikasi dilakukan bukan hanya di satu toko namun masih terus berjalan hingga usai lebaran.

“Jika ada barang bermasalah misalnya kadaluarsa atau tidak ada ijin edar maka akan dilakukan pembinaan agar penjual bisa paham mengenai keamanan dan mutu produk makanan yang dijual,” ungkapnya.

Jika ada temuan kata Lukas pihaknya mempunyai data base soal toko atau ruko yang sebelumnya pernah melakukan pelanggaran maka jika baru pertama kali melakukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan namun jika sudah melakukan pelanggaran secara berulang maka akan diproses seuai dengan aturan.

“Jika bahan berbahaya, misalnya terdapat jamur bahkan sudah kedaluwarsa maka barang – barang tersebut akan langsung di musnahkan di tempat, namun jika tidak berbahaya, dan belum kedaluwarsa tapi tidak memiliki ijin edar, maka penjual masih mengembalikan ke distributor supaya tidak mengalami kerugian,” ungkapnya.

Baca Juga |  Loka Pom Mimika Sosialisasikan Penghentian Sementara Penjualan Kinderjoy

Lukas menjelaskan pengecekan kedaluwarsa dilakukan dengan melihat kemasan dari makanan tersebut.

“Kadi kami cek pertama kali adalah expired, kita lihat dari kemasannya, kalau sudah jelek biasanya mendekati, kita sudah biasa sehingga cukup melihat dengan kasat mata sudah bisa mengetahui,” jelasnya.

Terkait ijin edar Lukas mengatakan pihaknya sudah mebghafal semua produk yang di jual atau masuk ke Mimika, apabila ditemukan produk baru maka dengan cepat tim akan mengetahui dan pihaknya akan menelusuri dengan cara mencari informasi ijin edar di BPOM mobile.

“Masyarakat juga harus bisa lebih jeli dan jangan asal membeli tapi bisa dicek baik baik ada ijin edar atau tidak, kalau rusak terus tidak ada ijin edar sebaikanya jangan dibeli,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News