Jayapura, antarpapuanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua, menggelar press release tentang penanganan perkara penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya.
Press release ini digelar di Aula Rastra Samara Polda Papua dan dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Herman Asaribab, Senin (02/11).
Sebelumnya diketahui kronologi kejadian pada Sabtu (19/9) pukul 16.00 WIT, telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dengan korban Pdt. Yeremias Zanambani S.th yang dilakukan oleh OTK di Kampung Bomba Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya dengan cara pelaku menembak korban pada lengan tangan kiri dan menusuk korban pada bagian punggung di bawah leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu lembar daun pintu kandang ternak yang terdapat lubang yang diduga lubang tembus akibat tembakan, satu buah serpihan logam yang diduga serpihan proyektil, satu bilah parang ukuran 35-40 cm, satu buah jerigen 5 liter warna putih yang terdapat lubang bekas tembak dan pada lubang ditemukan mesiu yang menempel.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yaitu tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau tanpa hak memiliki, membawa, menguasai senjata api/amunisi dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasa 338 KHU dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 ayat (3) angka 3 jo pasal 55 KHUP dan pasal 56 KHUP.
“Kasus ini sangat insidental dan kasus ini sudah sampai masuk ke PBB, mereka masih menunggu kasus-kasus berikutnya dimana mereka mencari dan menunggu kelemahan kita untuk mengangkat dan mendorong isu pelanggaran HAM lainnya. Bapak Presiden melalui Kemenkopolhukam sudah membentuk tim pengungkap fakta kasus meninggalnya Alm. Pdt. Yeremia, tentunya kita selaku aparat harus menyampaikan secara objektif dan independen kepada pimpinan”, kata Kapolda.
“Hasil olah TKP yang baru saja dipaparkan tentunya memerlukan beberapa waktu untuk memprosesnya dan tentu tidak maksimal karena beberapa keterbatasan di antaranya gangguan dari KKB, medan, keterbatasan sarana prasarana dan sebelumnya sempat dihalangi oleh pihak keluarga Pdt. Yeremia. Memang betul bahwa di Intan Jaya kedatangan kelompok kriminal bersenjata pada awal tahun kemarin dan sampai saat ini masih menunjukan eksistensi apalagi dengan pasokan perlengkapan senjata api yang cukup memadai. Terkait dengan para pemuda Intan Jaya yang bergabung dengan mereka (KKB) dimana mereka sudah tidak taat dengan orang tua dan mengambil keputusan sendiri serta putus sekolah dimana mereka sangat mudah untuk dihasut dan dirubah pandangannya”, ucap Kapolda Papua lagi.
Terkait dengan pelacakan ponsel dua orang anak yang hilang Polda Papua sedang mendalami pemegang hp yang mana sudah terlacak berada di Tembagapura. Polda Papua dalam melakukan penanganan kasus isu dugaan pelanggaran HAM sejak disahkannya UU HAM telah melakukan koordinasi dengan para pemerhati HAM, sampai saat ini terdapat 11 kasus yang menjadi isu dugaan pelanggaran HAM dan berkemungkinan masih akan terus bertambah dan didalami oleh para oknum berkepentingan.
“Untuk otopsi sendiri masih sedang dikoordinasikan, namun dalam perencanaannya akan dilakukan pada minggu ini. Tentunya kita perlu bekerja sama untuk dengan semua elemen baik itu Bupati maupun tokoh-tokoh adat setempat. Adapun alternatif yakni akan dibawa di Timika maupun diotopsi di tempat dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan,” tutur Kapolda Papua. (Jack)