Jayapura, Antarpapua.com– Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK membuka kegiatan sharing session yang membahas “Penanganan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Rastra Samara Polda Papua Lama, Rabu (08/11/2023).
Kegiatan yang hadiri para Pejabat Utama ini menghadirkan 7 orang Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Presisi Mabes Polri, yang dipimpin Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan di bawah Kapolri langsung.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua menyambut baik tim Satgassus Pencegahan Korupsi Presisi Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan. Kapolda Papua menggarisbawahi peran penting Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk melaksanaan tugas di bidang penegakan hukum, Polri diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, saat ini korupsi telah merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, membawa bencana terhadap perekonomian nasional,” ucap Kapolda.
Kapolda Papua menyoroti permasalahan serius korupsi, yang telah merasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap ekonomi nasional. Ia menekankan perlunya upaya penegakan hukum yang optimal, profesional, dan modern dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Pengungkapan kasus dan pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana korupsi merupakan salah satu cara nyata dalam menjalankan peran sebagai penyidik dalam upaya memberantas korupsi. Namun, Kapolda Papua mengakui bahwa proses pemidanaan yang panjang terkadang kurang efektif dalam pemberantasan korupsi. Anggaran yang dikeluarkan untuk menangani perkara korupsi sering kali lebih besar daripada hasil yang diperoleh.
“Upaya pencegahan korupsi ini, di KPK dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi, di Polri potensi korupsi itu dapat diminimalisir dengan mengedepankan pola pencegahan serta digitalisasi dalam mendukung penegakan hukum korupsi,,” lanjut Fakhiri.
Dalam hal digitalisasi penegakan hukum korupsi, Irjen Fakhiri mengatakan, bagi papua memiliki berbagai kendala, selain demografi papua yang berbeda juga keterbatasan SDM dan sarana prasarana yang juga terbatas. Keterbatasan ini tentunya tidak menjadi halangan dalam pemberantasan korupsi, namun dari keterbatasan ini perlu dilakukan langkah konkret, agar kesetaraan penegakan hukum korupsi di Papua bisa sama dengan daerah lainnya.
“Selain upaya Polri melalui pencegahan, digitalisasi penegakan hukum, juga dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi bersama BPKP melalui audit investigative dan audit perhitungan kerugian keuangan negara (APKKN), yang dapat dijadikan bukti petunjuk dalam penegakan hukum korupsi. program-program ini dilakukan polri untuk mengurangi angka korupsi dan menghindari meningkatnya penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT),” ungkapnya.
Lanjut Kapolda, OTT tidak seharusnya menjadi sebuah kebanggaan, karena justru hal itu menjadi indikasi adanya celah korupsi. Karena pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra indonesia menjadi jelek.
Kapolda Papua menekankan, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Dibutuhkan komitmen dari pemerintah, sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, organisasi pemerintah dan non-pemerintah, serta dukungan masyarakat dan media massa yang berperan aktif dalam memerangi korupsi.
Dengan bismillah, Kapolda Papua membuka kegiatan sharing session “Penanganan Tindak Pidana Korupsi” pada hari Rabu, 8 November 2023. Kapolda Papua berharap langkah-langkah ini dapat mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)