Kasatpol PP Ingatkan Pemasangan Spanduk Sesuai Aturan 

Antar Papua
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen. (Foto: Jefri Manehat)

Timika, APN – Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen imbau kepada pengusaha, partai politik, individu, organisasi kemasyarakatan (ormas) atau organisasi apapun, yang memasang spanduk harus taat dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kami imbau pasang baliho sesuai dengan aturan. Taati aturan yang ada di Mimika,” ungkap Ronny saat ditemui wartawan di Kantor Bappeda, Jalan Poros SP3, Selasa (23/05/2023).

Ditegaskan Ronny, pengusaha atau lembaga niaga, dan siapapun itu yang memasang iklan harus pada titik yang ditentukan dan sesuai aturannya, harus ada izin dan ada penarikan retCaption:Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen. (Foto: Jefri Manehat)ribusinya.

Ada OPD teknis yang menangani itu, jika ingin memasang iklan sampaikan izinnya kepada dinas teknis. Spanduk yang telah memiliki izin, akan terlihat paraf dari dinas terkait pada spanduk tersebut.

“Jika tidak sesuai dengan aturan mohon maaf kami tertibkan,” ungkap Ronny.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Jefri ManehatEditor: Sianturi