Timika, APN- Kasus seorang pedagang pentol di Timika, Papua, berinsial T alias Cak Man yang dianiaya oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK, saat korban sedang berjualan depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada Rabu (13/4/2022) lalu berakhir damai.
Penyataan ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (23/5/2022).
“Kalau secara penyidikan perbuatan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, namun dengan adanya perdamaian antara korban dengan pelaku beserta membuat permohonan pencabutan laporan polisi oleh korban, maka kasus ini selesai dengan mediasi,” kata Bertu.
Lanjutnya, dengan pengarahan Kapolres Mimika sebelumnya, penyidik melakukan pendekatan Restorative Justice (RJ) Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2020. Dimana terhadap kasus ini dianggap telah memenuhi unsur.
“Intinya tidak menimbulkan permasalahan baru, dan korban sendiri yang meminta untuk pencabutan laporan polisi tanpa ada paksaan dan tekanan,” tutupnya.