Timika, Antarpapua.com– Satreskrim Polres Mimika melakukan tahap II kasus pencabulan dan persetubuhan oleh oknum guru di salah satu sekolah swasta di Mimika, dengan tersangka berinisial LMBH terhadap murid lesnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejari Mimika, dipimpin oleh Ipda Ramli dan enam personel Satreskrim Polres Mimika, Kamis (23/11/2023).
“Benar hari ini kita sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika, dan menunggu hasilnya apakah sudah bisa disidangkan atau belum,” kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Antarpapua.com melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, tersangka LMBH melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak didiknya di rumahnya di Petrosea, RT 12, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru sejak korban masih berumur 10 tahun.
“Jadi tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih berusia 10 tahun, dan kasusnya baru terungkap pada 19 Oktober 2023 lalu,” kata Hempy.
Dijelaskan Hempy, perbuatan bejat oknum guru dilaporkan korban oleh teman dan orang tua korban.
Perbuatan dilakukan tersangka sesuai pengakuan korban telah berulang kali bahkan, dua sampai tiga kali dalam kurun waktu satu minggu.
“Saat korban terus diancam oleh tersangka setiap kali memaksa korban melakukan kejadian bejat tersebut,” tandasnya.
Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76e Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002.
Kini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Timika sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika, untuk proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Mimika.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)