Kasus Pencurian Konsentrat, Penyidik Lakukan Reposisi Bersama Kejari Timika

Antar Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. (Foto: Wahyu/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah melakukan reposisi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika terkait kasus sindikat pencurian konsentrat yang melibatkan lima orang tersangka. Tujuan dilakukannya reposisi adalah untuk menyamakan persepsi dengan cara melakukan pembuktian terbalik.

Baca Juga |  Kasus Pelecehan Seksual Terhadap 4 Bocah Laki-laki di Kelurahan Koperapoka, Kasat Reskrim: Korban Belum bertambah

“Tujuan kita adalah untuk menyamakan persepsi. Ini kan kita lakukan pembuktian terbalik, kita dapat dulu bukti rekaman dari tiktok, kemudian kita dapat dari riwayat rekening korannya mereka supaya Jaksa yakin dengan perbuatan melawan hukumnya, perbuatan pencuriannya ya makanya kita adakan reposisi,” terang Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Haridyka Eka Anwar, saat dijumpai di Kantor Polres Pelayanan Mimika. Kamis (28/4/2022).

Dikatakan Bertu, nanti setelahnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melihat kembali apa yang masih menjadi kekurangan pemberkasan. Jika sudah lengkap maka akan segera dilakukan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca Juga |  Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pencurian Konsentrat

Selain itu, sebelumnya penyidik telah menetapkan sebanyak tiga nama kedalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara lima orang tersangka yang masing-masing berinisial RS, DW, BKP, A dan A hingga kini masih diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, mile 32.

Kasus sindikat pencurian konsentrat tersebut awalnya ditangani oleh pihak manajemen PTFI dalam hal ini bagian investigasi Security Risk Management (SRM). Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tembagapura kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mimika dengan dasar LP/B/02/II/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 19 februari 2022.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News