Kasus Penikaman WNA, Polisi Lakukan Koordinasi Dengan Konsulat Australia

Antar Papua

Timika, APN – Sat Reskrim Polres Mimika telah berkoordinasi dengan konsulat Australia di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka berinisial JW yang merupakan Warga Negara Australia (WNA) asal Australia.

Sebelumnya, JW terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang rekannya berinisial AK yang merupakan WNA asal Selandia Baru di Tembagapura beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar menjelaskan, komunikasi yang dilakukan pihaknya terhadap pihak Konsulat Australia di Jakarta sementara ini melalui telepon. Meskipun demikian, komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk memberitahukan proses penanganan perkara tersebut kepada pihak Konsulat Australia.”Tapi nanti kan kita teruskan pemberitahuan penangkapan dan penahanan selama tersangkanya. Kita tembuskan ke mereka supaya nanti keluarganya juga paham apa yang terjadi dengan tersnagka ini,” kata Bertu saat ditemui, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga |  Ratusan Minuman Beralkohol Dimusnahkan Polres Mimika

Bertu menjelaskan, kasus yang melibatkan dua WNA itu murni tindak pidana. Kendati demikian, proses penyelesaian kasus tersebut kemungkinan akan diterapkan sistem restorasi justice. Dimana akan ada sejumlah pertimbangan yang dilirik penyidik dari kasus tersebut.

“Nanti kalau ada pencabutan, perdamaian itu tidak menghapuskan tindak pidana. Namun ada cat atau terkait dengan restorasi justice. Nanti kita lihat disitu ada beberapa poin-poin yang pertama kan tidak mengganggu kamtibmas, bukan kejahatan genosida, bukan kejahatan terkait dengan narkoba. Tapi kan ada kejahatan-kejahatan yang tidak boleh kita laksanakan RJ, nanti kita lihat lagi potensi yang muncul dari penilaian ini apa,” kata Bertu.

Baca Juga |  Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika Terus Lakukan Patroli Jelang Putusan MK

Untuk sementara, JW disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 9 bulan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News