Timika, antarpapuanews.com – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika, Ahmad Zubaidi, mengatakan berdasarkan perkara yang masuk hingga September 2020, pihaknya telah menangani sebanyak 124 kasus.
Pandemi covid-19 yang terjadi sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat, salah satunya terkait dengan meningkatnya kasus perceraian di Mimika.
“Rincian kasus sampai dengan saat ini adalah Januari 37 kasus, Februari 10 kasus, Maret 16 kasus, April 1 kasus, Mei 2 kasus, Juni 1 kasus, Juli 18 kasus, Agustus 17 kasus, dan September 22 Kasus,” ungkapnya. Saat ditemui wartawan di Kantor Pengadilan Agama Mimika (22/9).
Ahmad menjelaskan PA tidak hanya menangani percerian, tetapi juga mengenai hak asuh anak, pembagian harta waris, dan permohonan pembatalan pernikahan.
Kendati demikian, 90% kasus yang ditangani oleh pihaknya sampai dengan saat ini yang dominan adalah perceraian.
“Kalau dilihat dari data memang ada penurunan selama pandemi, hal ini karena PSDD, tetapi setelah new normal, angka langsung kembali melonjak,” jelasnya.
Sejauh ini kata Ahmad, faktor yang mendasari perceraian adalah permasalahan tentang perekonomian. Sehingga muncul berbagai permasalahan baru dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
“Alasan utama itu masalah ekonomi, yang kemudian bisa jadi masalah lain, contohnya terjadinya kekerasan secara fisik atau pun psikologis. Ujung-ujungnya bercerai,” paparnya.
Ahmad menambahkan PA agama juga berusaha untuk menghindarkan perceraian tersebut dengan cara menghimbau kepada kedua belah pihak untuk berdamai serta melakukan mediasi.(Aji)