Kasus Wanita Muda Gantung Diri di Jalan Hasanuddin, Ternyata Dibunuh Pacarnya Sendiri Gegara Ajakan Malming Ditolak

Antar Papua
Tampak tersangka MIA saat menjalani press release di Polsek Mimika Baru, Senin (15/10/2023). (Foto:Acel/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pada 09 September 2023 lalu, warga Timika sempat digegerkan dengan seorang perempuan muda berinisial YNF, mengakhiri hidupnya dengan cara diduga gantung diri.

Kasus tersebut belakangan terungkap, ternyata bukan gantung diri melainkan korban YNF dibunuh oleh pacarnya sendiri di Jalan Hasanuddin, Pasar Sentral Timika.

Sebelumnya, YNF ditemukan dalam kondisi gantung diri. Namun dari hasil penyelidikan polisi mengungkap keterangan saksi menyatakan bahwa, korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan dibunuh.

“Kami sudah lakukan penyelidikan dan ternyata korban tewas usai dibunuh oleh pacarnya berinisial MIA, lantaran saat itu korban diajak untuk malam minggu namun sang kekasih menolak,” kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Antarpapua.com, Senin (16/10/2023).

Baca Juga |  Pria Ini Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri di Rutan Polsek Mimika Baru

Kata Kompol Saidah bahwa, kasus ini sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan gantung diri, tetapi berdasarkan alat bukti diperoleh penyidik dari keterangan tersangka ternyata tidak sinkron dengan kondisi korban saat itu.

“Setelah kami periksa tersangka mengaku korban dipaksa malam mingguan, korban tidak mau dan sempat memukul tersangka satu kali. Tersangka terus memaksa hingga mencekik leher korban hingga tewas menggunakan pasmiah (jilbab panjang),” terang Kapolsek.

Lanjutnya, setelah mencekik korban, tersangka kemudian membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena gantung diri dan kemudian kembali ke rumahnya. Saat itu tersangka meletakkan korban di bawah jendela dalam posisi terlungkup dan tak sadarkan diri.

Baca Juga |  Perempuan Gantung Diri Dievakuasi ke RSUD Mimika Gunakan Mobil Patroli Polisi

Korban dan tersangka ini diketahui menjalin kasih asmara selama setengah tahun belakangan, bahkan orangtua masing-masing juga telah mengetahui hubungan mereka.

“Jadi tersangka MIA diboyong oleh keluarga korban secara inisiatif ke Polsek Mimima Baru, untuk dilakukan tindakan dan kini mendekam di Rutan Polsek,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kompol Saidah, adapun pasal diterapkan terhadap tersangka yaitu Pasal 338 Junto 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News