Timika, APN – Kejaksaan Negeri Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika memperpanjang kerjasama dalam hukum perdata dan taya usaha negara, perpanjangan tersebut ditandai dengan penandatangan yang dilakukan di salah satu hotel yang berada di jalan cenderawasih, Senin (30/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan kontrak yang dilaksanakan sudah dua tahun berjalan dan sudah harus diperpanjang.
“Dengan adanya perpanjangan ini, bisa menjadi payung hukum bagi kami untuk melakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Lanjutnya, selain melakukan perpanjangan dilakukan pula penyerahan uang pengganti perkara korupsi yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap, untuk dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kejaksaan ini adalah wakil dari negara dan Pemerintah Daerah untuk memulihkan keuangan, jadi kalau dapat pengganti maka akan kami kembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika Donny Steven Umbora menjelaskan uang yang dikembalikan merupakan hasil dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh SM.
“Sebagian sudah dikembalikan saat penyidikan, Total kerugiannya hampir 900 an tapi di persidangan dia kembalikan lagi 193 juta, selanjutnya setelah putusan hakim maka uang ini (193 juta) dikembalikan ke kas daerah, jadi statusnya ini uang pengembalian,” jelasnya. (Aji)