Keluarga Korban Almarhum Markus Kamisopa Pertanyakan Hasil Visum di RSUD Mimika

Antar Papua
Suasana audensi keluarga korban almarhum Markus Kamisopa di RSUD Mimika, Selasa (22/8/2023). (Foto: Acel/Antarpapua.com).

Timika, Antarpapua.com – Keluarga korban Almarhum Markus Kamisopa (26), yang merupakan korban meninggal dunia diduga dianiaya oleh oknum aparat di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah didampingi tim kuasa hukum datangi RSUD Mimika.

Almarhum Markus Kamisopa merupakan warga Kampung Pomako meninggal dunia diduga dianiaya oleh oknum aparat pada Rabu (2/8/2023) lalu saat mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di salah satu kios.

Hadir dalam audensi tersebut diantaranya kuasa hukum keluarga korban, Gilbert Rumboirusi, ayah korban Amos Yakonias Kamisopa diampingi istri Frederika Nawatipa dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Kedatangan tim kuasa hukum dan keluarga korban, diterima oleh Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena membahas hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit kepada pihak penyidik.

Pada kesempatan itu, Lucky Mahakena mengatakan, pihaknya telah melakukan pemulasaraan terhadap jazad Almarhum Markus ruang jenazah pada saat jenazah dibawa.

“Saya terima jenazah di ruang jenazah sesuai petunjuk dan arahan dari penyidik TNI-Polri. Pada saat itu korban diketahui telah meninggal dalam perjalanan dan telah dicek oleh tim medis RSUD,” kata Lucky kepada Antarpapua.com, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga |  Beredar Foto Seorang Pria Bersimbah Darah di SP 1, Kapolsek Miru: Gegara Mabuk Miras, Bukan Pembunuhan, Dia Sudah Sadar

Ia mengatakan, berdasarkan hasil diagnosa medis dari pihak rumah sakit, karena korban meninggal di sebelum sampai di RUSD atau dalam perjalanan.

“Kami terima jenazah atas perintah keluarga dan penyidik. Kalau dicurigai dan lokasi kejadiannya ada di Kampung Pomako kami sudah melakukan komunikasi dengan Polsek Mimika Timur saat itu,” katanya.

Lanjutnya, korban telah divisum luar atas perintah dari penyidik bukan rumah sakit,karena tim medis tidak bisa apa-apakan jenazah tampa persetujuan visum dari penyidik.

“Visum luar dilakukan atas perintah penyidik dan hasilnya telah diserahkan ke pihak penyidik TNI-Polri,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Gilbert Rumboirusi mengatakan, pihaknya datang di RSUD karena keluarga tidak puas dengan hasil visum yang dikeluarkan

“Kami tim kuasa hukum meminta penjelasan dari RSUD Mimika. Sudut pandang orang hukum menemukan dua alat bukti yang menjelaskan korban meninggal, karena penganiayaan kemudian dilengkapi dengan bukti surat visum,” katanya.

Baca Juga |  Direktur RSUD Mimika: Fokus Prokes Kesehatan dan Vaksinasi

Intinya bahwa, tim kuasa hukum yang datang melalukan audiens dengan pihak RSUD Mimika, karena memang tidak ada kapasitas untuk menjelaskan.

“Hanya pihak RSUD yang bisa menjelaskan terkait visum, yang belakangan ini membuat keluarga korban masih belum percaya,” tuturnya.

Memakili keluarga korban, Simon Dewar mengungkapkan, saat ini pihaknya tidak merasa puas dengan hasil visum yang ditunjukan oleh penyidik melalui HP.

“Jadi mereka menjelaskan dalam keterangan penyidik mengatakan, tidak ditemukan luka apa-apa di tubuh korban. Faktanya kan, lehernya patah usai dianiaya sehingga kami tidak merasa puas.

“Hari ini kami meminta keterangan di RSUD karena bingung hasil visum yang mereka sampaikan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan,” pungkasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News