Kendaran Dinas Digunakan Untuk Ojek, Ini Kata Kasat Lantas Polres Mimika

Antar Papua
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, (Foto : Acel)

Timika, Antarpapua.com – Satlantas Polres Mimika mengamankan sepeda motor bernomor polisi PA 6376 HZ mulik salah satu tukang ojek di Kota Timika.

Sepeda motor berplat merah tersebut ditilang polisi lantaran digunakan untuk aktivitas ojek.

Baca Juga |  Diduga Aniaya Pacarnya Sendiri, SWM Diamankan Polisi

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama dikonfirmasi membenarkan sepeda motor plat merah diamankan tersebut.

“Benar sepeda motor tersebut adalah kendaraan dinas. Pengendara gunakan untuk ojek,” kata AKP Boby di Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (15/11/2024).

AKP Boby mengatakan, pihaknya sementara melakukan pendalaman kendaraan dinas itu dari dinas mana. Yang jelas sepeda motor telah diamankan.

Baca Juga |  Remaja di Timika Gantung Diri

“Pelanggarannya itu kasat mata. Pengendara itu murni ojek menggunakan kendaraan dinas,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News