Kendaran Dinas Digunakan Untuk Ojek, Ini Kata Kasat Lantas Polres Mimika

Antar Papua
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, (Foto : Acel)

Timika, Antarpapua.com – Satlantas Polres Mimika mengamankan sepeda motor bernomor polisi PA 6376 HZ mulik salah satu tukang ojek di Kota Timika.

Sepeda motor berplat merah tersebut ditilang polisi lantaran digunakan untuk aktivitas ojek.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama dikonfirmasi membenarkan sepeda motor plat merah diamankan tersebut.

Baca Juga |  Miliki 5.466 Butir Obat-obatan Terlarang, Empat Pria Ini Diciduk Polres Mimika dan Bea Cukai

“Benar sepeda motor tersebut adalah kendaraan dinas. Pengendara gunakan untuk ojek,” kata AKP Boby di Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (15/11/2024).

AKP Boby mengatakan, pihaknya sementara melakukan pendalaman kendaraan dinas itu dari dinas mana. Yang jelas sepeda motor telah diamankan.

Baca Juga |  Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Lalulintas Yang Putuskan Tangan Remaja

“Pelanggarannya itu kasat mata. Pengendara itu murni ojek menggunakan kendaraan dinas,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News