Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lembaga adat dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/3/2025) di Hotel Horison Ultima Jalan Hasanuddin.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Ketua DPRK Mimika, Unsur Forkompinda, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Staf Ahli Bidang hukum dan pemerintahan Setda Mimika, Vice President Community Relationship PTFI, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Jendral politik dan pemerintahan umum Mendagri, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum RI, Ketua FKUB, FPK dan FKDM serta tokoh adat dan tokoh masyarakat, tokoh perempuan Amungme dan Kamoro.
Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika senantiasa melakukan upaya pembangunan di segala bidang kehidupan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya ini tentunya memerlukan sinergitas dan dukungan dari semua pihak di Kabupaten Mimika terutama dari lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan, ucap Evert kepada Antarpapua.com
” Peran lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan di Kabupaten Mimika sangat penting dan sentral, baik dalam melestarikan budaya maupun dalam menjaga keseimbangan sosial serta dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Evert.
Adapun peran lembaga adat dalam melestarikan budaya yakni:
- Membina, melestarikan dan melindungi budaya serta adat istiadat.
- Menanamkan rasa cinta terhadap adat budaya kepada generasi muda.
- Mempelajari kembali adat budaya sehingga adat bisa tergali dan tetap lestari.
Peran lembaga adat dalam menjaga keseimbangan sosial yakni:
- Menjaga keseimbangan, keserasian dan keselarasan di tengah masyarakat.
- Menjaga dan mengatur sumber daya alam di dalam wilayah hutan adat mereka.
- Menjaga dan mengawasi hutan untuk kesejahteraan hidupnya.
- Menentukan hak-hak masyarakat adat secara jelas dalam regulasi atau peraturan yang dibuat.
Sementara peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah yakni:
- Membantu pemerintah daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat.
- Memanfaatkan dan mengawasi hutan untuk kesejahteraan hidupnya.
- Menentukan hak-hak masyarakat adat secara jelas dalam regulasi atau peraturan yang dibuat.
- Memanfaatkan adat istiadat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemandirian.
Lebih lanjut Evert mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan mengintervensi dan mencampuri siapa yang akan ditunjuk menjadi ketua lembaga adat.
” Semua diserahkan kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat suku Amungme dan suku Kamoro, pemerintah daerah hanya memfasilitasi dan memediasi melalui Badan Kesbangpol, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini,” kata Evert.
Sehingga permasalahan lembaga adat ini dapat teratasi, dapat ditentukan lembaga adat baik melalui kongres atau musyawarah besar masyarakat suku Amungme dan suku Kamoro.
Dengan demikian lembaga adat dari dua suku besar Amungme dan Kamoro dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan dan kesejahteraan dari masyarakat Amungme dan Kamoro, tandasnya. (Lyddia Bahy).