Kesbangpol Siapkan Anggaran 200 M Untuk Penyelenggara Pemilu

Antar Papua
kunjungan Komisi A DPRD Mimika ke Bagian Kesbangpol, di Kantor Pusat pemerintahan jalan Cenderawasih SP3, Jumat (20/10). Foto: Anis/Antar Papua

Timika, Antarpapua.com– Kesbangpol Mimika menyiapkan anggaran kurang lebih Rp.200 M untuk penyelenggara pemilu, hal ini di sampaikan saat kunjungan Komisi A DPRD Mimika ke Bagian Kesbangpol,  di Kantor Pusat pemerintahan jalan Cenderawasih SP3, Jumat (20/10).

Saat kunjungan tersebut rombongan komisi A disambut oleh sekretaris Kesbangpol ibu Alfasiah, S.STP. M.Si. diruang kerja Kesbangpol.

Wakil ketua komisi A Nathaniel Murib menyampaikan maksud kunjungan komisi A yaitu untuk mengetahui progres kerja dari bagian Kesbangpol, berapa serapan anggaran tahun 2023,  kemudian bantuan untuk penyelenggara pemilu, kepada KPU maupun Bawaslu, kesiapan sudah berjalan atau bagaimana. Selain itu bantuan untuk Partai Politik apakah sudah diberikan atau bagaimana.

Sekretaris Kesbangpol Alfasiah menjelaskan bahwa untuk Tahun 2023 di Bagian Kesbangpol ada empat program dengan kegiatan berjumlah 11 untuk sub kegiatan ada 28.

Baca Juga |  KPAI: Jangan Ada Eksploitasi Anak Dalam Pemilu di Mimika

Sementara anggaran yang dikelola di APBD Induk sebesar Rp. 78 M termasuk dana hibah ormas, sedangkan di anggaran perubahan ada penambahan Rp. 139 M, jadi total 217 M.

Penambahan anggaran ini salah satunya untuk persiapan Pemilu dan Pemilukada, untuk KPU diangka Rp.140 M, Bawaslu Rp.36 M, Polres Rp.27 M.

Untuk penyalurannya dibagi dua tahap, tahun ini disalurkan sebesar 40 persen sedangkan sisanya di tahun depan. Sedangkan penyalurannya sekitar bulan November disertai dengan penandatanganan MPHD.

Menanggapi pertanyaan Sekretaris Komisi A Reddy Wijaya terkait bantuan Parpol, Alfasiah menjelaskan untuk bantuan Parpol sudah cair, ada sekitar 8 parpol yang dikirimkan kerekening masing-masing parpol.

“Kita sudah menyurat ke Parpol agar memasukkan proposalnya, itu sebagai salah satu syarat pencairan” katanya.

Untuk Nilai suara, persatu suara di angka, Rp.10 ribu, sedangkan usulan penambahan nilai, Kesbangpol tidak punya kewenangan sendiri untuk menaikkan nilai suara, karena harus melalui mekanisme.

Baca Juga |  Panwaslu 18 Distrik Ikut Bimtek Sengketa Cepat Antar Peserta Pemilu

“Nanti mekanismenya ketua DPRD menyurat ke Bupati untuk menaikkan nilainya kira-kira berapa, kemudian pemerintah mengkaji usulan tersebut, selanjutnya meminta persetujuan dari Gubernur, setelah itu baru pemerintah menetapkan dengan peraturan Bupati” Jelasnya.

Terkait kunjungan ke Kesbangpol, Nathaniel Murib mengapresiasi kinerja dari Kesbangpol yang mana untuk serapan anggaran sudah mencapai 85 persen jadi sudah mau selesai.

” Kita hargai bagian Kesbangpol serapannya sudah mencapai 85 persen tinggal 15 persen, dan untuk penyelenggara pemilu juga sudah disiapkan tinggal disalurkan dananya” kata Nathaniel.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News