Ketua MRP Papua Tengah: Anggota DPD dan DPR RI Perwakilan Papua Tengah Harus OAP

Antar Papua
Agustinus Anggaibak. (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Ketua Majelis Rakyat (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, perwakilan dari Provinsi Papua Tengah wajib hukumnya harus Orang Asli Papua (OAP).

“DPD dan DPR RI itu wajib Orang Asli Papua (OAP). DPD dan DPR RI itu tidak ada tawar-menawar wajib orang asli Papua. Karena semua provinsi itu ada perwakilannya, ada masyarakat asli di sana,”kata Agustinus saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66, Sabtu (10/2/2024).

Menurutnya, masyarkat asli Papua harus menjadi tuan di atas tanahnya dan wajib mengajukan OAP untuk keterwakilan di DPD dan DPR RI, mewakili dan memperjuangkan hak-hak orang asli Papua di pusat.

Baca Juga |  Ketua MRP PPT Tegaskan MRP Wajib Bela Hak Dasar Orang Papua Melalui UU Otsus

“Mereka punya hak ajukan perwakilan daerahnya masing masing. Sehingga Provinsi Papua Tengah itu yang menjadi DPD dan DPR RI itu wajib orang asli Papua,”kata Agustinus.

Sementara untuk DPR di tingkat daerah 70 persen diisi oleh OAP dan 30 persen dari non OAP.

“DPRD Kabupaten itu boleh 70 persen OAP dan 30 persen dari Non Papua, itu bisa diatur,”kata Agustinus.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News