Ketua MRP PPT Minta KPU Perhatikan Kuota OAP Dalam Penetapan Calon Legislatif Terpilih

Antar Papua
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa For Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak meminta penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus memperhatikan kuota untuk Orang Asli Papua (OAP) dalam penetapan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

Ketua MRP PPT meminta, agar kuota untuk orang Papua harus diperhatikan, baik mulai tingkat Kabupaten dan Provinsi. Begitu pun untuk DPR RI dan DPD RI.

Agustinus Anggaibak juga meminta agar masyarakat harus menahan diri, dan tetap menghargai semua proses pesta demokrasi ini dengan hati yang dingin. “Jadi saya harap jangan menciptakan konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan tetapi harus menjaga kamtibmas yang kondusif untuk seluruh wilayah Papua Tengah. Terutama di dua kabupaten yakni Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire. Karena di dua kabupaten ini ada campuran berbagai suku Nusantara yang ikut dalam kontestasi politik ini,” kata Agustinus Anggaibak di Nabire, Minggu (18/2/2024)

“Saya sampaikan kepada semua Calon Legislatif (Caleg) Orang Asli Papua, agar semua dapat mengawal proses ini dengan hati yang dingin dan tidak boleh melakukan hal yang dapat merugikan kita bersama. Baik masyarakat OAP maupun masyarakat Nusantara untuk menahan diri menanti proses, yang sedang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tegasnya.

“Saya juga menegaskan kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini KPU harus memperhatikan hak-hak dasar Orang Asli Papua, jangan sampaikan OAP dikucilkan dari Non- Papua itu tidak boleh terjadi,”sebutnya.

Baca Juga |  KPU Mimika Adakan Rakor dan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bacalon Bupati

Dikatakan Agustinus, bahwa Pemerintah Pusat sudah memberikan Otonomi Khusus untuk orang Papua. Otsus itu diberikan agar orang Papua bisa bangkit, pemekaran kabupaten dan provinsi di tanah Papua ini, bukan untuk mendatangkan segala macam suku dan tidak memperhatikan hak dasar orang Papua.

“Saya selaku pimpinan MRP PPT, kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua baik disisi, ekonomi, politik, adat, budaya dan pemerintahan. Oleh karena itu saya sampaikan kepada KPU selaku penyelenggara baik di tingkat kabupaten maupun provinsi agar hati-hati dalam menetapkan anggota DPR Kabupaten, DPR Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI,” tuturnya.

Sebagai ketua MRP PPT, dirinya terus meminta penyelenggara Pemilu agar memperhatikan hak-hak dasar OAP dan hal itu harus diatur secara baik sebagaimana telah diatur dalam UU Otsus. Orang Asli Papua harus menjadi tuan di atas tanah leluhurnya sendiri.

“Orang Asli Papua yang dimaksud adalah kulit hitam, rambut keriting dan dibuktikan dengan marga atau fam orang asli Papua. Saya sampaikan kepada KPU Kabupaten, KPU Provinsi maupun KPU RI agar dalam penetapan anggota legislatif harus memperhatikan hak -hak dasar OAP. Harus lihat OAP apakah sudah memenuhi kuota 80 persen OAP atau tidak.

“Kita tetap mendorong dengan hati yang dingin karena Negara sudah memberikan Otsus di wilayah Papua ini. Inikan pesta demokrasi ada yang menang dan kalah tetapi yang harus diperhatikan adalah hak-hak dasar orang asli Papua salah satunya hak politik. Masyarakat Papua dan masyarakat nusantara, harus saling menghormati dan saling menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.

Baca Juga |  Jamin Keamanan, TNI-Polri Kawal Pergeseran Logistik Pemilu 2024 dari Wamena ke Puncak Jaya

Ketua MRP PPT juga menyoroti proses pemilihan umum, yang terjadi di Distrik Amungkalfia Kabupaten Puncak yang berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, bahwa proses pemilihan di Distrik tersebut hanya di coblos oleh Kepala Distrik dan kepala Kampung.

Ia meminta, agar penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal ini. Pemilu itu harus terbuka dan tidak boleh ada pihak -pihak yang bermain. Dan apabila informasi yang disampaikan oleh masyarakat itu fakta, maka kepala distrik dan kepala kampung tersebut harus dicopot.

“Saya minta Pj Bupati Puncak harus mengecek laporan dari masyarakat di Distrik Amungkalfia apabila itu benar terjadi, maka Pak Pj Bupati harus mencopot kepala Distrik Amungkalfia dan kepala kampung yang sama-sama bermain bersama kepala Distrik. Saya tegaskan apabila ada kepala distrik yang berpolitik di wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Tengah harus dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News