Antarpapua.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi secara resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran VPN gratis di Indonesia. Langkah ini diambil karena meningkatnya aktivitas judi online yang menggunakan layanan tersebut.
“Mulai kemarin, kami uji coba blokir tiga VPN yang paling banyak digunakan untuk judi online. Kami akan melakukan pemblokiran bertahap terhadap VPN yang mengandung unsur judi online,” kata Budi, dikutip dari CNBC Indonesia (02/08/2024).
Jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari total penyedia layanan VPN gratis di Indonesia, yang menurut Ditjen Aptika, berkisar antara 23 hingga 30 perusahaan.
“VPN berbayar biasanya digunakan oleh kalangan menengah ke atas. Rakyat kecil biasanya enggan membayar Rp 150.000-200.000,” tambahnya.
Namun, Budi juga mengindikasikan bahwa layanan VPN berbayar mungkin juga akan dibatasi jika tidak kooperatif.
“Jika VPN berbayar tidak kooperatif, kami juga akan memblokirnya,” tegas Budi.
Budi Arie menjelaskan bahwa selain digunakan untuk judi online, layanan VPN gratis juga memiliki risiko tinggi terhadap pencurian data pribadi, penyebaran malware, serta memperlambat koneksi internet, yang mengganggu kenyamanan akses internet.
Pembahasan terkait pemblokiran VPN gratis ini telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.
“Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat dengan Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo) kemarin. Kami akan menutup VPN gratis untuk mengurangi akses ke jaringan yang digunakan masyarakat kecil untuk judi online,” kata Budi dalam keterangan pers. (*/teknologi.id-Antarpapua.com)