Mimika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan melibatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan visi dan misi para bakal calon selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan bahwa Kepala Bappeda akan memeriksa dokumen visi dan misi setiap bakal calon. “Jika tidak sesuai, Bappeda yang akan mengoreksi dan bakal calon harus memperbaiki dalam masa perbaikan sekitar dua minggu,” ujar Hiro saat dihubungi pada Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, meyakini bahwa visi dan misi bakal calon bupati dan wakil bupati Mimika tidak akan keluar dari RPJPD karena berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Saya rasa visi dan misi dari calon manapun tidak akan keluar dari situ,” ungkap Yohana saat ditemui usai sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai RPJPD di Ballroom Horison Ultima Hotel, Timika, Papua Tengah, Selasa (23/7/2024) lalu.
Yohana juga menyarankan kepada semua bakal calon kepala daerah bahwa di Papua terdapat kekhususan yang harus mengacu pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
Ia menyatakan kesiapannya jika KPU meminta Bappeda untuk membantu saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Kalau KPU meminta Bappeda untuk membantu, kami siap membantu. Karena dokumen perencanaan di kita banyak, mungkin ada yang mau diselaraskan atau ada hal-hal yang ingin ditanyakan dengan rencana calon pimpinan daerah ke depan, silakan, kami siap membantu,” jelasnya.
Kehadiran Kepala Bappeda dalam proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua program dan kebijakan yang akan dijalankan oleh bakal calon kepala daerah dapat terintegrasi dengan baik dalam kerangka pembangunan jangka panjang daerah Mimika. (Redaksi)