Timika, Antarpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika sudah menutup pelaporan, terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di tingkat TPS.
Koordinator Divisi Pelanggaran data dan Informasi, Diana Dayme, mengatakan sudah banyak laporan yang masuk ke Gakkumdu. Namun untuk pidana masih belum bisa ditentukan karena kurangnya bukti.
“Saya kurang ingat berapa banyak, tapi sebagian besar mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi di TPS, dan ditindaklanjuti dengan melimpahkan kepada Panwaslu distrik untuk merekomendasikan PSU,” ujar Diana Dayme, Selasa (27/02/2024).
Kata Diana, salah satu kecurangan yang terjadi saat Pemilu adalah surat suara untuk DPRD Kabupaten di TPS sudah habis, sementara pemilih masih banyak yang antre untuk menggunakan hak suaranya.
“Hampir banyak, tidak ingat berapa TPS. Tapi waktu saat hari H itu kita sudah lakukan monitoring bersama tim Gakumdu. Ketika kami tiba di sana, kami hanya bisa memberikan saran perbaikan kepada KPPS-nya,” terang Diana.