Larang Penggerukan Galian C, Satpol PP Gencar Sosialisasi

Antar Papua
Plt Kepala Seksi Pengendalian, Antonius Lesomar
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika mulai melakukan sosialisasi penggerukan galian c di sejumlah titik.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Plt Kepala Seksi Pengendalian Antonius Lesomar mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada pengusaha yang memiliki alat berat juga supir truk yang melakukan penggerukan untuk menggeruk di Iwaka dan tidak lagi mengeruk di daerah yang dilarang.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan bupati pada saat apel beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan yang punya alat berat (yang melakukan penggerukan di lokasi galian c yang dilarang),” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Ia menambahkan pihaknya juga sudah menyurat kepada dinas terkait seperi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca Juga |  Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika Kini Punya 4 PPNS Baru

“Tugas galian C ini kan bukan tugas kita saja, tetapi juga dinas terkait lain karena Bappeda menyangkut tata ruang dan DLH dalam hal dampak lingkungan, kita kan sebagai penegak, jadi butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga |  Bupati Mimika Minta Galian C Ditertibkan

Ditanya apakah akan ada keterlibatan pihak aparat keamanan Antonius mengaku untuk sementara ini belum akan ada, namun menurut rencana, akan dibentuk tim khusus yang terdiri dari TNI/Polri juga kejaksaan untuk menanggani masalah galian c tersebut.

“Kami sudah menyurat kepada pihak terkait untuk pertemuan, kemudian kemarin (Jumat lalu) sempat ada gesekan sedikit (saat akan melakukan penertiban) tapi itu biasa, bukan menjadi halangan bagi kami untuk melaksanakan perintah Bupati,” tegasnya.

Adapun beberapa lokasi galian C kata Antonius yang dilarang untuk dikeruk di Mimika

“Kalau soal titik mana yang dilarang bisa tanya ke pimpinan (Kepala Dinas) tetapi setahu saya itu di jembatan selamat datang, pertigaan Waker, KPG dan belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News