Timika, Antarpapua.com– Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Mimika, bekerjasama dengan asosiasi yang menaungi pengusaha (kontraktor) Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah untuk melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha OAP.
“Kita minta tolong kepada teman-teman asosiasi karena merekalah yang mempunyai anggota. Kita berikan jangka waktu paling lama dua bulan untuk melakukan pendataan, setelah dua bulan baru kita ada langkah lagi untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan,”kata Bambang Wiji Wijacksono, di Timika, Kamis (18/4/2024).
Bambang mengatakan pentingnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan adalah, untuk mengetahui bahwa pemilik CV ataupun PT tersebut betul betul milik pengusaha OAP.
“Kenpa saya harus verifikasi faktual di lapangan, saya ingin menjawab keluhan dari teman teman OAP, bahwa ada yang katanya mereka ini hanya KTP OAP tetapi belakangnya non OAP. nanti yang verifikasi bukan kita saja. Saya ingin melibatkan asosiasi mereka langsung verifikasi di lapangan,”kata Bambang.
Lanjut Bambang, pendataan ini kita laksanakan tujuan kita adalah untuk melindungi pengusaha OAP. Kedua, kita juga mengetahui mana usaha yang hanya memakai nama OAP sehingga kita akan usulkan ke pimpinan untuk di blacklist.
“Kami memang tidak punya kewenangan untuk blacklist, kita laporkan ke pimpinan untuk dilakukan blacklist, langkah awalnya kita data dulu, ini memang PR berat dan perlu tahapan untuk penertiban,” imbuhnya.