Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membeberkan, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Independen atau non partai, harus menunjukkan bukti dukungan masyarakat sebanyak 23.700.
“Untuk kandidat yang maju melalui jalur Independen harus memberikan bukti dukungan KTP sebanyak 23.700,” ungkap Ketua KPU Mimika, Provinsi Papua Tengah, Dete Abugau pada Antarpapua.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Irigasi, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (22/04/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma, bahwa syarat pencalonan dari jalur independen itu harus memberikan dukungan sebanyak 23.700.
“Kami sudah siapkan SK nya. Kami akan umumkan besok. Syaratnya itu kalau kita di Mimika inikan minimal dukungan itu 10 persen dari DPT pemilih terakhir. Jadi 23.700 itu syarat dukungan minimal untuk calon indpenden,” jelasnya.
Lanjut Hironimus, dukungan dalam bentuk KTP dan surat pernyataan dari masing-masing warga yang memberikan dukungan.
“Besok kami sudah umumkan, agar kandiidat kandidat yang maju independen untuk menyipakan itu,”tutup Hironimus.