Umum  

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat Jaminan dan Pelatihan dari Pemerintah

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Pemerintah akan memberikan bantuan dan jaminan terhadap para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Cabang Mimika, Verry K Boekan mengatakan PP di atas merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini, BPJS Ketenagakerjaan pun diamanatkan untuk menjalankan program JKP tersebut yang secara resmi berlaku mulai Kamis (25/2).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Verry Boekan

Nah program ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang di PHK. Intinya di PHK. Selama dia di PHK itu, dia akan menerima tiga manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu yakni pertama, manfaat uang tunai yang besarannya paling tinggi Rp. 2.500.000,- dan paling rendah Rp. 1.250.000,- per bulan selama enam bulan,” ucapnya saat ditemui Wartawan usai kegiatan pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Kamis (25/2) di Hotel Horison Diana.

Selain mendapatkan santunan korban PHK juga mendapat akses informasi mencari pekerjaan yang disediakan Pemerintah, mereka pun juga diikutkan dalam program pelatihan atau diklat untuk mendapat keterampilan guna membantu mencari pekerjaan baru.

Baca Juga |  Dinkes Lakukan Pertemuan Surveilans Gizi Tahun 2020

Verry menjelaskan korban PHK yang bisa mendapatkan program JKP ini adalah pekerja yang sebelumnya memang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tempat Ia bekerja dan sudah membayarkan iurannya selama 24 bulan, dengan syarat lain pembayaran iuran enam bulan terakhir tidak boleh terputus.

Jadi kalau ada tunggak-tunggak itu tidak bisa. Dia harus tertib enam bulan. Kalau ada lewat satu atau dua bulan nunggak itu tidak dapat,” tegas Verry.

Selain itu, pekerja yang bisa mendaftar dan mendapatkan program ini adalah pekerja yang bekerja di perusahaan yang sudah menjalankan minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga |  Dinas PUPR Mimika Komitmen Bayar Hutang Kepada Pihak Ketiga

Jika hanya mengikuti dua program maka perkerja tidak berhak mengikuti program JKP. Program ini juga, kata Verry melanjutkan, hanya berlaku bagi korban PHK di tahun 2021, bukan pekerja yang mengundurkan diri, pensiunan normal, dan cacat total.

Tetapi kalau di PHK dua tahun lalu atau tahun kemarin itu tidak bisa karena UUD baru berlaku ke depan, tidak berlaku surut (kebelakang). Jadi mulai berlaku hari ini. Pendaftarannya lewat perusahaan,” pungkasnya. (Aji-Cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News