Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan, Gery Okoware Sah Pimpin Lemasko

Antar Papua
Foto bersama Gergorius Okoare didampingi kuasa hukumnya, pengurus lemasko dan masyarakat Kamoro, Jum'at, (1/12/2023), Foto : Anis/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Gergorius Okoware memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2023, serta dengan dikeluarkannya SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Gugatan dengan nomor register perkara 554 terkait gugatan pribadi kepada Gery Okoware, dan akta notaris oleh Hendrikus Atamame (pengugat), dan perkara dengan nomor register 907 terkait sengketa kepengurusan Lemasko, oleh pengugat Lukas Bosafe.

Hal itu disampaikan Gergorius Okoware atau akrab disapa Gery, melalui kuasa hukumnya di kediamannya di Jalan Serui Mekar, didampingi pengurus Lemasko dan masyarakat Kamoro pada awak media saat melakukan jumpa pers, Jumat (01/12/2023).

“Selama ini Lemasko ada beberapa kubu. Banyak masyarakat Kamoro yang mengatakan, dirinya sebagai ketua Lemasko, bahkan ada yang mengklaim soal wilayah adat dari Mile 50 hingga pesisir. Tetapi akhirnya pengakuan itu, luntur seketika pada 30 November setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas mengatakan, jika mereka tidak berhak mengadili tatahan negara dikarenakan SK kepengurusan Lemasko di bawah kepemimpinan Gery Okoware, telah dikeluarkan langsung oleh Kemenkumham,”terang Gery.

Sedangkan perkara 907 pada tanggal 27 Oktober sudah dicabut oleh pengugat, namun secara hukum, putusan Inkrah akan keluar 14 hari, apabila tergugat tidak melakukan upaya banding.

Sementara itu, Dominikus Mitoro, Wakil Ketua I Lemasko di tempat dan waktu yang bersamaan mengatakan selama enam bulan, perkara ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, dan sebagai tergugat Gery Okoware, tetap hadir dalam persidangan tersebut. Hasilnyapun sangat memuaskan. Terbukti, kubu yang mengugat akhirnya gugur dengan sendirinya di persidangan.

“Ini juga tidak terlepas dari dukungan dan doa dari istrinya beliau (Gery) serta masyarakat Kamoro. Mereka mengugat beliau, tetapi tidak memiliki dasar hukum. Artinya dari Nakai sampai Waripi, menjadi wilayah kekuasaan Lemasko di bawah kepempinan Gery Okoware,”jelasnya.

Dengan demikian, Gery dengan tegas menambahkan, jika nantinya pasca 14 hari ke depan, dirinya akan menggelar tatap muka bersama semua elemen, baik TNI, Polri, tokoh masyarakat, paguyuban dan PT Freeport Indonesia, untuk memberitahukan secara resmi jika Lemasko di bawah kepemimpinanyalah yang sah, dan memiliki dasar hukum sebagaimana hasil dari PN Negeri dan SK dari Kemenkumham.

“Nantinya bila ke depan ada yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kemasko, saya akan penjarakan, sehingga ke depan jangan lagi ada yang mengakui Kemasko selain di bawah kepempinan saya, dan saya larang dengan tegas paguyuban untuk mengundang Lemasko lainya,”ujarnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News