Timika, Antarpapua.com – Dalam rangka peningkatan kapasitas saksi, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Mimika menyerahkan buku panduan saksi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika tahun 2024, Senin (18/11/2024) di kantor Bawaslu Jln Hasanuddin
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Frans Wetipo menyerahkan buku panduan saksi kepada ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk dijadikan sebagai panduan bagi para saksi.
Buku panduan saksi ini diberikan dengan tujuan agar saksi dari masing-masing Paslon mengetahui tugas dan fungsinya dengan maksimal.
” Kami harap setelah buku panduan saksi ini diberikan, masing-masing Paslon bisa menyampaikan dan memberikan pemahaman untuk dilakukan bimbingan teknis kepada setiap saksinya masing-masing sehingga mereka mengerti tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Frans kepada Antarpapua.com
Buku panduan saksi ini, kata Frans berisikan tugas dan peran saksi di TPS, permasalahan yang sering terjadi di TPS, panduan untuk saksi dalam pemilihan dengan sistem noken dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selain itu buku panduan saksi ini mengatur tentang siapa saja yang harus berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS, PTPS, pemilih dan pemantau pemilu.
Lebih lanjut ia menghimbau agar pada masa tenang tidak ada yang melakukan kampanye, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dipasang agar bisa dibersihkan secara mandiri oleh masing-masing Paslon, ucap Frans kepada wartawan saat ditemui di kantor Bawaslu.
” Kami dari Bawaslu sudah menempatkan pengawas distrik, pengawas kelurahan dan kampung serta pengawas TPS, sehingga apabila ada temuan atau laporan dari warga bisa dilaporkan ke Bawaslu dan selanjutnya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dengan demikian, diharapkan sampai pada pelaksanaannya nanti semua proses dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai, pungkasnya. (Lyddia Bahy).