Menurut KPU, Kampanye Sebaiknya Tidak Usah Dilakukan di Sekolah

Antar Papua

Jakarta, Antarpapua.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan mengenai kampanye di tempat pendidikan riuh perdebatan. Berdasarkan putusan itu, MK melarang total tempat ibadah menjadi tempat kampanye, sedangkan di lembaga pendidikan tidak ikut dilarang total.

Kampanye dapat dilakukan sepanjang tidak membawa atribut kampanye dan diizinkan oleh tuan rumah instansi. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan supaya kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.

Komisioner KPU, August Mellaz menegaskan bahwa yang termasuk kategori usia pemilih hanyalah peserta didik perguruan tinggi. Sementara, pada jenjang SMA belum semua murid sudah masuk kategori usia pemilih.

“Ya SMA, madrasah aliyah, segala macam apapun yang sederajat, kan nggak semuanya sudah usia pilih gitu loh. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih terbuka ruang di situ,” ujar August Mellaz di Hotel Mercure (4/8/2023), dikutip dari DetikNews.

“Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan ya logis juga SMA nggak usah (jadi tempat kampanye -red). SMP pasti terpapar. Tapi konteksnya sosialisasi, kan usia pemilih pemula KPU juga sama sosialisasi,” lanjutnya.

Saat ini KPU tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Sebagai pihak penyelenggara pemilu, KPU masih terus menggodok putusan MK tersebut, salah satunya dengan melakukan uji publik terhadap PKPU.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Petugas PPS

August menilai, kebijakan harus memperhatikan manfaat yang diperoleh. Menurutnya, di perguruan tinggi pun tetap ada unsur tenaga pengajar yang terikat dengan undang-undang.

“Sebenernya kebijakan oke, dibuka ruang. Tapi kan kita lihat manfaatnya, lebih besar atau nggak,” ujar August.

Dia menyebut, di perguruan tinggi ada konsekuensinya meski asumsinya semuanya masuk usia pilih. Namun, bagi dosen-dosen berstatus ASN terikat dengan UU Kepegawaian.

Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan uji publik tiga draft PKPU. Pihak mereka menilai perlu ada penyesuaian peraturan yang berlaku untuk pemilu 2024.

Draft pertama adalah Rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasalnya, ada putusan MK yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggung jawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Komisi Pemilihan Umum mengatakan, kampanye yang tepat di lembaga pendidikan adalah debat. Anggota KPU Idham Holik menerangkan, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan dalam proses pendidikan entah itu belajar mengajar ataupun perkuliahan dan harus sesuai dengan karakter pendidikan yakni mengedepankan karakter intelektual.

Baca Juga |  Pemilu 2024, Bisnis Percetakan Baliho di Mimika Banjir Order

“Sehingga metode kampanye yang tepat untuk lembaga pendidikan yg berizin dan tidak menggunakan atribut tersebut itu adalah debat,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Idham menerangkan, KPU telah membahas mengenai hal tersebut di internal dan akan lekas dimatangkan. Dia mengatakan, pihaknya menegaskan agar kampanye tetap mengutamakan prinsip keadilan.

“Diskusi di internal KPU yang nanti mungkin akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan, KPU tetap berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kami kepada stakeholders dalam penyelenggara kampanye di tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab, serta penggunaan atribut itu harus mengedepankan azas dan prinsip keadilan,” beber Idham, dikutip dari detikNews.

Idham turut mengharapkan agar seluruh peserta pemilu bisa terlibat. Menurutnya hal ini akan mewujudkan suasana yang baik.

“Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta pemilu atau caleg tapi seluruh peserta pemilu atau semua caleg sehingga akademik atmosfernya terwujud,” ujarnya.

“Menurut KPU, Kampanye Sebaiknya Tidak Usah Dilakukan. (*)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News