Warga Diimbau Tidak Terprovokasi
Timika, APN – Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng mengaku telah menerima salinan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Saya sudah terima salinan keputusan itu kemarin malam dari Sekda Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya ketika diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023) malam.
Anton mengungkapkan keputusan pemberhentian tersebut, terkait adanya proses hukum yang sedang dijalankan Plt Bupati Mimika.
“Keputusan ini bersifat sementara sampai Plt Bupati menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. Siapapun yang ditunjuk untuk mengisi posisi Plt Bupati Mimika menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika, itu merupakan kewenangan Mendagri,” ujarnya.
Anton juga mengaku, belum mengetahui pasti siapa sosok yang akan ditunjuk mengisi posisi Plt Bupati Mimika.
“Saya juga belum mengetahui secara pasti siapa yang akan ditunjuk oleh Mendagri untuk menggantikan posisi Plt Bupati Mimika,” ujarnya.
Ketua DPRD itu berpesan agar masyarakat Mimika, tidak terprovokasi dengan situasi yang ada saat ini. Ia meminta agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban.