Meski Sudah Terima Surat Pemberhentian Sementara, Ketua DPRD Belum Tahu Pengganti Plt Bupati Mimika

Antar Papua
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi

Timika, APN – Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng mengaku telah menerima salinan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.

“Saya sudah terima salinan keputusan itu kemarin malam dari Sekda Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya ketika diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023) malam.

Anton mengungkapkan keputusan pemberhentian tersebut, terkait adanya proses hukum yang sedang dijalankan Plt Bupati Mimika.

Baca Juga |  Sekelompok Masyarakat Datangi Gedung DPRD Mimika, Minta Samuel Yogi Kembali Pimpin Mikteng

“Keputusan ini bersifat sementara sampai Plt Bupati menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. Siapapun yang ditunjuk untuk mengisi posisi Plt Bupati Mimika menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika, itu merupakan kewenangan Mendagri,” ujarnya.

Anton juga mengaku, belum mengetahui pasti siapa sosok yang akan ditunjuk mengisi posisi Plt Bupati Mimika.

Baca Juga |  Gelar Reses Hari Kedua, Yustina Terima Usulan Warga Kelurahan Otomona

“Saya juga belum mengetahui secara pasti siapa yang akan ditunjuk oleh Mendagri untuk menggantikan posisi Plt Bupati Mimika,” ujarnya.

Ketua DPRD itu berpesan agar masyarakat Mimika, tidak terprovokasi dengan situasi yang ada saat ini. Ia meminta agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News