Mimika Darurat Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur

Antar Papua

Timika, APN – Sebanyak 25 kasus terkait perlindungan anak dan perempuan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika sejak akhir tahun 2021 hingga Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, rata-rata kasus tersebut terjadi di ruang domestik atau terjadi di dalam lingkungan keluarga.

“Dari 25 kasus yang dilaporkan terkait dengan perlindungan anak ini terjadi di keluarga atau di dalam rumah, ada yang ayah tiri sama anak, kakek sama anak ataupun bapak kandung dan anak kandung,” ungkap Iptu. Bertu. Kamis (24/02/2022).

25 kasus yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, sekitar 15 orang tersangka telah ditangkap dan kini telah mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Karena rata-rata terkait dengan persetubuhan dan pencabulan itu kita pasti langsung respon,” ujar Bertu.

Kasus-kasus tersebut menjadi atensi khusus pihak kepolisian setelah dilaporkan korban kepada orang-orang terdekat.

“Biasanya modusnya anak ini baru melapor ke orang tuanya. Nah dari situ kita langsung respon. Jadi pelaku ini belum sempat mengetahui bahwasanya anaknya ini sudah melapor,” Kata Bertu.

Sementara itu, dari 25 kasus terkait perlindungan anak yang dilaporkan dan ditangani Kepolisian, selain 15 tersangka yang kini telah menjadi penghuni rumah tahanan, pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.