Timika, APN – Kabupaten Mimika menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 Tahun 2022 resmi menetapkan Kabupaten Mimika masuk dalam PPKM Level 2 karena kasus covid-19 terus mengalami peningkatan.
Dalam intruksi tersebut, disebutkan beberapa pembatasan yang perlu dilakukan seperti 50 persen pengunjung di cafe dan restoran, jam operasional tempat-tempat umum dibatasi sampai dengan pukul 21.00
Kendati sudah masuk dalam Instruksi PPKM level 2, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar, semua aktivitas di Kabupaten Mimika masih tetap berjalan seperti biasa. Tak ada pembatasan seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya.
“Belum ada keputusan ataupun rapat internal satgas covid-19 sehingga masih tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Mimika, Senin (14/2/2022).
Meski belum ada keputusan, Sekda meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Memakai masker dan mengikuti vaksinasi covid-19 yang sampai saat ini masih terus dilakukan.
“Protokol kesehatan tetap kita prioritaskan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan maupun masyarakat dan juga pelaku usaha, kemudian vaksinasi harus juga dituntaskan bagi yang belum melaksanakan agar penyebaran covid-19 bisa berkurang atau menurun,” jelasnya.