Momen Nataru, Toko Miras dan THM di Timika Tutup

Antar Papua
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, usai membuka kegiatan pelatihan kewirausahaan di Hotel Horison Diana, (Foto : Lyddia BahyAntarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, melarang penjualan minuman keras (Miras) dan membatasi operasional setempat Hiburan Malam (THM) selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat awak media menjumpainya setelah mengikuti pelatihan kewirausahaan di hotel Horison Diana, Sabtu (14/12/2024).

Pembatasan penjualan minuman keras, kata Valentinus, surat Bupati sudah dikeluarkan, tinggal penyampaiannya ke masyarakat.

” Ya, sudah ada suratnya, hanya saja belum ada penyampaian ke masyarakat,” ucapnya kepada Antarpapua.com

Baca Juga |  Peringati Hari Relawan, PMI Mimika Tanam Pohon

Kebijakan yang diambil pemerintah ini dengan tujuan agar pelaksanaan hari Natal dan tahun Baru dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

Penutupan minuman keras dan Tempat hiburan malam ini bukan tanpa sebab. Ini dilakukan agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama Nataru.

Seperti yang kita ketahui, lanjut Pj Bupati, dampak buruk dari miras bagi masyarakat adalah dapat memicu masalah sosial seperti meningkatnya angka kriminalitas, apalagi pada momen Nataru.

Baca Juga |  Harga Beras Premium di Pasar Sentral Timika sudah Naik

” Akibat miras bisa mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas, apalagi pada momen Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Oleh karena itu ia berharap agar dengan penutupan miras dan THM pada masa Nataru, masyarakat dapat menjalankan momen perayaan tersebut dengan damai dan sukacita, tandasnya. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News