Timika, APN – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2022 resmi ditutup. Musrenbang tersebut menghasilkan 132 program.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika Yohana Paliling mengatakan pihaknya telah melakukan assistensi penginputan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2022 dalam Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Rekapan Renja OPD tahun 2022 adalah sebagai berikut jumlah program 132, jumlah kegiatan 371, jumlah sub kegiatan 1027,” jelasnya dalam Laporan yang disampaikannya di Penutupan Musrenbang RKPD 2022, yang digelar di Kantor Bappeda Mimika, Jumat (16/4/2021) sore.
Sebelumnya kata Yohana, kegiatan hanya direncanakan berlangsung selama tiga hari, namun tidak bisa, sebab program kegiatan, dan sub kegiatan sangat banyak, sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan juga mencurahkan tenaga guna merampungkan Renja OPD Tahun 2022 tersebut.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar yang turut hadir dalam penutupan menjelaskan Musrenbang telah di dahului dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kampung, Distrik dan Forum OPD.
Dari pertemuan – pertemuan tersebut telah dirumuskan dan disepakati sejumlah program kegiatan yang diharapkan merupakan usulan masyarakat yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
Hal yang perlu menjadi catatan Beppeda dan tim anggaran Pemda Mimika kata Gomar adalah lebih melakukan koordinasi, penyempurnaan, dan penajaman visi dan misi program prioritas, target indikator kinerja. Sehingga seluruh program yang diusulkan sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam dokumen rencana kerja daerah dan rencana strategis OPD juga dengan dokumen rencana kerja Pemda tahun anggaran 2022.
Kendati telah sukses melaksanakan Musrenbang, Michael juga menyoroti kendala yang sempat dialami yakni tentang SIPD yang menurutnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Mimika.
“Memang sedikit terjadi kerancuan dimana sebelumnya Kita sudah melakukan penginputan di Permendagri 70 tahun 2019 (SIPD) tapi dalam pelaksanaan penatausaha kita harus kembali gunakan SIMDA keuangan daerah,” jelasnya.
Kerancuan yang terjadi menurut Michael bukanlah sesuatu yang patut disesali tetapi harus dijadikan sebuah tantangan dan pembelajaran bersama. Sehingga kedepan seluruh proses tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dapat diawasi dan dikontrol baik tingkat Kabupaten hingga Pemerintah pusat. (Aji-Cr01)