Naikkan Nilai LAKIP, Pemkab Mimika Evaluasi LAKIP

Antar Papua
Suasana evaluasi LAKIP Kabupaten Mimika, di kantor Bappeda Mimika, Rabu (23/3/2022) Foto: Aji/APN

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang telah seluruhnya diserahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Evaluasi tersebut dilaksanakan di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Rabu (23/3/2022).

Assisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariar Daerah Kabupaten Mimika Hendriette Tandiono mengatakan evaluasi dilakukan karena kategori LAKIP Kabupaten Mimika masih tergolong rendah.

“Evaluasi ini dilakukan demi meningkatkan nilai atau capaian LAKIP Kabupaten Mimika, sehingga nilainya lebih bagus, makanya kita kumpul semua OPD,” ujarnya.

Hendriette menambahkan dalam evaluasi tersebut pemkab juga mengundang narasumber yang berasal dari Universitas Brawijaya sebagai tim asistensi dalam evaluasi tersebut.

“Laporan yang disiapkan OPD ini kan sudah ada tetapi kan kurang sempurna seperti ada kurang data, ada juga belum sesuai dengan permintaan (pelaporan LAKIP),” imbuhnya.

Baca Juga |  Leonard Kareth: Restrukturisasi OPD Tergantung Pimpinan

Batas akhir pelaporan LAKIP bagi OPD di Mimika kata Hendriette pada 28 Maret 2022 mendatang, karena pada 31 Maret 2022 seluruhnya harus sudah dilaporkan ke Provinsi.

Sementara itu sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika Leonardus Kareth menambahkan selama 8 tahun terakhir LAKIP Kabupaten Mimika hanya mendapat nilai C yang artinya dibawah baik.

“Kalau CC itu masih baik, kalau C itu dibawah baik, target (penilain 2021) kita jadi B, jadi 8 tahun itu kendala sama OPD yang katanya tidak bisa kasih data ke Ortal dan lambat tadi,” imbuhnya.

Leo menyebutkan batas akhir pengumpulan Lakip adalah pada 31 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga |  Pj Sekda Soroti OPD Yang Studi Banding Keluar Daerah

“Koordinasi antara Ortal dengan pimpinan juga kerjasama dari OPD ini yang jadi kunci cepatnya pengumpulan dokumen tahun ini,” kata Leo.

Ditanya soal sanksi, Leo menyampaikan tidak mengetahui apakah ada sanki jika nilai Lakip berada dibawah kategori baik.

“Saya tidak tahu kalau soal sanksi, harusnya kalau pusat itu kasih pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) kah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dipending, karena tidak masuk akal kalau dana itu habis terserap baru kita dapat WTP tapi kinerja kita kan harusnya juga selaras,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News