Nekat Keruk di lokasi Galian C Terlarang, Pemkab Mimika Ancam akan Segel Alat Berat

Antar Papua
Salah satu kawasan galian C di Mimika. Foto: Aji

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika nampaknya benar-benar jengah dengan para penggeruk galian C, hingga akan melakukan penyegelan alat berat jika aktivitas masih dilanjutkan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paulus Dumais mengatakan akan menindak tegas siapapun yang masih melakukan pengerukan Galian C di lokasi yang dilarang.

Paulus Dumais menjelaskan tim Satuan Tugas (Satgas) telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha Galian C, hasilnya masih terlihat banyak alat berat yang ada di lokasi.

“Kami (Tim Satgas) akan turun kembali meskipun SK nya belum turun, untuk melakukan penertiban dan kali ini kami akan bertindak tegas, dengan membawa truk tronton untuk bawa alat beratnya ke kantor Satpol PP,” ujarnya dalam rapat evaluasi yang digelar di salah satu Hotel yang berada di Jalan Cenderawasih, Mimika, Senin (7/3/2022).

Paulus bahkan menyebut saat dilakukan sosialisasi masih banyak pengerukan baru yang tampak di lokasi.

“Saat sosialisasi kemarin kami melihat ada galian baru lagi, saya tidak tau ini kerja mafia atau ingin coba-coba atau tekanan ekonomi yang menyebabkan, maka dari itu kami minta dukungan dari TNI-Polri, Distrik dan kelurahan,” ucapnya.

Tim menilai jika terus ada aktivitas galian C di sekitar kota Timika akan berujung pada kerusakan alam apalagi curah hujan di Timika yang begitu tinggi.

Senada Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mimika Wilem Naa mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PTSP Provinsi Papua galian C yang memiliki izin hanya ada di Iwaka selain itu adalah galian C ilegal.

“Izin resmi yang ada itu cuman ada satu, itu di Iwaka, kalau sekitar kota itu liar semua, bagi yang liar ini, kita tidak boleh lagi ada persuasif segera cabut dan tarik (alat berat) itu, pemerintah punya kekuatan,” paparnya.

Menurut Willem aktivitas galian C yang banyak bermunculan secara ilegal di seputar kota Timika karena kelemahan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menegakan aturan.

Baca Juga |  Bagian Ortal Pemkab Mimika Sosialisasi Analisis Jabatan dan Teknik Penyusunan

Sementara itu Sekda Mimika Michael Gomar menegaskan setelah adanya pertemuan sekaligus melakukan evaluasi, tim segera turun ke lokasi untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi aktivitas galian C.

“Galian C harus ditutup dan dihentikan karena ini dampaknya sangat berbahaya, dan instruksi Bupati Mimika sudah jelas hanya diperbolehkan di kali Iwaka Distrik Iwaka,” kata Sekda. (Aji)

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika nampaknya benar-benar jengah dengan para penggeruk galian C, hingga akan melakukan penyegelan alat berat jika aktivitas masih dilanjutkan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paulus Dumais mengatakan akan menindak tegas siapapun yang masih melakukan pengerukan Galian C di lokasi yang dilarang.

Paulus Dumais menjelaskan tim Satuan Tugas (Satgas) telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha Galian C, hasilnya masih terlihat banyak alat berat yang ada di lokasi.

“Kami (Tim Satgas) akan turun kembali meskipun SK nya belum turun, untuk melakukan penertiban dan kali ini kami akan bertindak tegas, dengan membawa truk tronton untuk bawa alat beratnya ke kantor Satpol PP,” ujarnya dalam rapat evaluasi yang digelar di salah satu Hotel yang berada di Jalan Cenderawasih, Mimika, Senin (7/3/2022).

Paulus bahkan menyebut saat dilakukan sosialisasi masih banyak pengerukan baru yang tampak di lokasi.

“Saat sosialisasi kemarin kami melihat ada galian baru lagi, saya tidak tau ini kerja mafia atau ingin coba-coba atau tekanan ekonomi yang menyebabkan, maka dari itu kami minta dukungan dari TNI-Polri, Distrik dan kelurahan,” ucapnya.

Tim menilai jika terus ada aktivitas galian C di sekitar kota Timika akan berujung pada kerusakan alam apalagi curah hujan di Timika yang begitu tinggi.

Baca Juga |  Wacana Roling Kian Mem-booming, Leonardus Kocu: Tempatkan Orang Harus Berkompeten

Senada Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mimika Wilem Naa mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PTSP Provinsi Papua galian C yang memiliki izin hanya ada di Iwaka selain itu adalah galian C ilegal.

“Izin resmi yang ada itu cuman ada satu, itu di Iwaka, kalau sekitar kota itu liar semua, bagi yang liar ini, kita tidak boleh lagi ada persuasif segera cabut dan tarik (alat berat) itu, pemerintah punya kekuatan,” paparnya.

Menurut Willem aktivitas galian C yang banyak bermunculan secara ilegal di seputar kota Timika karena kelemahan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menegakan aturan.

Sementara itu Sekda Mimika Michael Gomar menegaskan setelah adanya pertemuan sekaligus melakukan evaluasi, tim segera turun ke lokasi untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi aktivitas galian C.

“Galian C harus ditutup dan dihentikan karena ini dampaknya sangat berbahaya, dan instruksi Bupati Mimika sudah jelas hanya diperbolehkan di kali Iwaka Distrik Iwaka,” kata Sekda.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News