Timika, Antarpapua.com – Seorang oknum guru salahsatu di SMP berinisial LH (45) setubuhi atau perkosa muridnya sendiri berinisial FCN (13) berulang kali, dan kini harus berurusan dengan hukum.
Okum guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban dengan dasar laporan polisi Nomor:LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang Perlindungan Anak dengan pelapor YFP (35).
Oknum guru tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Mimika, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 23:30WIT di Jalan Petrosea.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar pelakunya yang merupakan oknum guru kini telah diamankan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, awalnya korban bercerita bahwa oknum guru tersebut mengantar Korban ke sekolah namun pelaku mengajak korban singgah di rumahnya.
Saat itu LH (pelaku) menyuruh muridnya membuka pakaian, dan saat itu korban mengikuti kemauan gurunya.
“Jadi korban ini takut lantaran diancam oleh pelaku hingga berujung melakukan aksi bejatnya berulang kali,” kata AKP Julkifli.
Ia mengatakan, unuk korban (murid) saat ini sudah membuat laporan polisi dan sudah diarahkan untuk berobat.
“Kalau pelaku merupakan guru les korban sejak tahun 2021 sampai saat ini, dan melakukan hubungan badan sejak tahun 2021,” katanya.
Lanjutnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan rerkait kasus perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku.
“Masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini begitupun motifnya,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)