Timika, APN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Mimika dilarang untuk merekrut honorer baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam apel pagi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (10/1/2022).
“Jadi kemarin yang 600 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu yang lolos sudah 560, sisa 40 nya sedang memperbaiki berkas, kalau sudah jadi CPNS, kepala-kepala OPD jangan lagi rekrut honorer baru,” tegasnya.
Ia melanjutkan sudah ada aturan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan perekrutan honorer baru.
“itu dilarang keras (perekrutan Honorer baru) ada aturan ASN juga yang dikeluarkan agar Bupati tidak boleh rekrut honorer baru lagi,” ungkapnya.
Bupati menambahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika sedang fokus berusaha agar para honorer yang saat ini ada, bisa menjadi CPNS.
“Kita (Pemkab Mimika) sedang berusaha terus untuk yang baju putih ini (honorer) sampai bisa pakai baju cokelat (PNS), jadi tidak boleh tambah baru,” ungkapnya.
Bupati kembali menegaskan agar Kepala OPD tidak melakukan perekrutan honorer baru setelah para honorer yang menjadi CPNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Kadang-kadang Kepala OPD ini ketika CPNS ini sudah turun NIP, mereka cari gantinya dengan rekrut honorer baru lagi itu yang tidak boleh, justru seharusnya mereka (CPNS) yang tetap harus duduk diposisi itu, tidak perlu rekrut baru lagi,” tuturnya.
Bupati menekankan jika ada OPD yang nekat melakukan rekrutmen honorer baru, maka kepala OPD yang akan bertanggungjawab terhadap gaji juga tunjangan honorer tersebut.
“Pak Sekda tolong dicatat itu, jika ada yang nekat melakukan berhentikan saja, daripada kita harus berurusan dengan orang banyak,” ucapnya.