Paripurna LKPJ dan Ranperda PP APBD Tahun 2022 Baru Dimulai

Antar Papua
Ketua DPRD, Anton Bukaleng di dampingi Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan saat menerima materi LKPJ yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Valentinus Sudarjanto Sumito, yang didampingi Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Foto : Anis/Antarpapua.com.

Timika, Antarpaua.com – Rapat Paripurna I masa sidang II DPRD Mimika tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP – APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 baru dimulai.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika, Gad Tebay. Dan hadir pula Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda).

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, bahwa atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa sehingga DPRD bisa melaksanakan dua agenda, yaitu penyampaian LKPJ dan PP -APBD yang merupakan amanat tahunan terhadap pencapaian sasaran dan kinerja pelaksanaan program kegiatan, menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan jawabkan.

Di samping itu, LKPJ bupati Mimika pada dasarnya merupakan progres atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi pembangunan jangka menengah tahun anggaran 2020 -2024, sedangkan ruang lingkup LKPJ sekurang-kurangnya menyangkup dua arah kebijakan pemeritah daerah termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penyelenggaraan tugas umum.

“Pada kesempatan ini DPRD menyampaikan terima kasih kepada Pemda yang menyerahkan material LKPJ, untuk DPRD melakukan evaluasi dengan melihat kegagalan dan keberhasilan yang menjadi indikator kinerja selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika, dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan,”ucap Anton.

Lanjutnya PP-APBD merupakan siklus tata pemerintahan yang mana sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK RI, mekanisme sebagai rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan instansi, yang memiliki fungsi pengawasan antara lain badan pemeriksa keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri dan DPRD

Dalam konteks hukum, PP APBD merupakan bentuk terwujudnya pemerintah yang baik sesuai asas umum, pengawasan APBD merupaan suatu pedoman menilai kesesuaian antara anggaran pemerintah dan ketentuan yang berlaku

Di samping itu, pengawasan DPRD untuk mendeskripsikan regulasi yang disiapkan oleh TAPD Kabupaten Mimika, agar pemaparannya dapat digambarkan secara jelas dan terperinci.

Baca Juga |  Reses di Pulau Karaka dan Kampung Poumako, Nurman Karupukaro Langsung Jawab Sebagian Aspirasi

“Kita hendaknya menyadari bahwa pengelolaan keuangan yang berkualitas hanya dapat terwujud, melalui peran serta dari seluruh pemangku kepentingan karrna dengan terwujudnya sistem keuangan yang berkualitas menjadi dasar tercapainya penyerapan, itu diharapkan peran aktif dari unsur penyelanggara pemerintah daerah, termasuk pimpinan OPD serta adanya partisipasi publik,”cetusnya.

Sementara itu Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama, bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang menjadi agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan bersama.

“Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua pada Bulan April tahun 2023, dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 15 mei tahun 2023, di mana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2016,”ungkapnya.

Lanjut Pj Bupati, tentunya pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya.

Dikatakan Pj Bupati, LKPJ Kabupaten Mimika Tahun 2022 merupakan bentuk aplikasi sistim pertanggung jawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Sehingga dapat memberikan gambaran terhadap target, realisasi pelaksanaan program kerja, dan pencapaian pembangunan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Baca Juga |  Hearing di Distanbun, Komisi B Apresiasi Penyerapan Anggaran Capai 53 Persen

Lanjut Pj, adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022, bahwa pendapatan daerah, dianggarkan senilai Rp 4.667.566.752.900,00 dan terrealisasi sebesar Rp 5.392.024.388.604,61 atau sebesar 115, 52 persen.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan senilai Rp. 4.983.328.497.097, dan RP 4.425.055.865.198,47 atau 88,80 persen dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022, maka dihasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406,14 .

Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 dianggarakan senilai Rp 319.761.744.197,00 yang bersumber dari Silva tahun anggaran 2021, dan terealisasi senilai Rp 319.761.744.197, atau 100 persen.

Lanjutnya, pengeluaran pembiayaan dianggarakan senilai Rp 4.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terrealisasi sebesar Rp. 4.000.000.000,00 atau 100 persen.

Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 315.761.744.197,57

Berdasarkan perhitungan, realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406, dan pembiayaan netto sebesar Rp 315.761.744.197,57 maka saldo Silva tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.282.730.267.603,71

Lanjutnya, posisi aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah kabupaten mimika per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut, jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp 9.748.466.786.035,51

Untuk Jumlah kewajiban sebesar Rp 157.714.452.393, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 9.590.752.333.642,52.

“Kami sampaikan pula bahwa selain materi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan laporan keterangan pertanggungjawban Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 yang sedang dibahas saat ini, kita masih memiliki agenda pemerintah daerah lainnya yang saling berkaitan, di antaranya agenda APBD perubahan tahun anggaran 2023, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda Non APBD lainnya, materi sedang kami disiapkan. Untuk itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan segera disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk di bahas bersama,”pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News