Timika, Antarpapua.com– Polres Mimika akhirnya mengirim pelaku pengrusakan patung Bunda Maria di Goa Gereja Katedral Tiga Raja Timika berinisial YK ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Abepura, Provinsi Papua, Selasa (07/11/2023) sekitar pukul 09:00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan, pelaku dikirim dengan pengawalan ketat dari Satreskrim Polres Mimika, guna dilakukan pengobatan medis di Rumah Sakit Jiwa di Abepura.
Sebelumnya, aksi pengrusakan patung Bunda Maria dilakukan YK terjadi pada 27 oktober 2023 dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/B/599/X/2023/SPKT/ Res Mimika/Polda Papua.
Pengiriman pelaku didampingi 2 personel penyidik Polres Mimika, 1 orang dari pihak keluarga, dan 4 orang dari Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
“Jadi YK dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Abepura berdasarkan hasil pemeriksaan, di mana sebelumnya YK dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter ahli,” kata Hempy Ona kepada Antarpapua.com.
Kata Hempy, saat ini penyidik Polres Mimika sudah menyerahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Abepura.
Di Sana kata Hempy pelaku YK akan mendapatkan perawatan medis didampingi oleh keluarga dan juga dari Dinas Sosial,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)