Pelayanan Publik Pada Beberapa OPD di Mimika Tahun 2022 Masih Zona Merah

Antar Papua
Indra M Putra SIANTURI/ANTARPAPUA.COM

Timika, Antarpapua.com-Kualitas pelayanan kepada masyarakat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika tahun 2022 masih masuk dalam zona E atau merah dan masuk kategori terendah, sehingga masih harus terua ditingkatkan.


Hal itu disampaikan Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Papua, Indra M Putra ketika ditemui para wartawan di Hotel Horison Ultima, Senin (06/11/2023).


“Tahun 2022 berdasarkan penilaian masih masuk dalam kategori penilaian terendah. Semoga tahun ini bisa meningkat karena kami juga sudah melakukan penilaian dan hasilnya bisa lebih dari sebelumnya, dan akhir tahun hasilnya akan dirilis. Semoga bisa masuk zona kuning atau hijau,”ujar Indra.

Baca Juga |  Dua Tahun Kepemimpinan OMTOB, John Rettob: Pandemi Jadi Tantangan Utama


Pria asal Toraja ini menjelaskan ada 3 zona yakni hijau, kuning dan merah. Zona hijau ada kategori A dan B, zona kuning ada kategori C sedangkan kategori merah ada kategori D dan E.


“Jadi ada kualitas tinggi, sedang dan rendah. Mimika masih masuk dalam zona merah,”paparnya.
Posisi ombudsman sendiri kata Indra, hanya memastikan agar standar pelayanan publik bisa terpenuhi.


Terkait indikatornya, di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terdapat 14 komponen yang harus dipenuhi.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Proyeksikan APBD Tahun 2022, Sebesar 3,9 Triliun


“Seperti ketersediaan keterpampangan syarat, sarana-sarana pengaduan, kepuasan masyarakat dan sebagainya,”terangnya.


Di Mimika tahun 2022, ada 5 OPD yang dinilai yakni Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan L, DPMPTSP dan Dinas Sosial. Sedangkan 2 Puskesmas yakni Puskesmas Karang Senang dan Puskesmas Wania.
“Semoga tahun ini ke-14 indikator tersebut bisa dipenuhi,”imbuhnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News