Pemanfaatan Insentif Pajak Masih Rendah

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Memasuki akhir bulan November 2020, jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika yang memanfaatkan Insentif Perpajakan masih tergolong rendah.

Baca Juga |  Rencana Uji Kompetensi Honorer Mimika Harus Dievaluasi

Demikian pers release yang diterima antarpapuanews.com, Selasa (25/11) menjelaskan Insentif itu diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dampak Pademi Covid-19

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mimika, yang terletak di Jalan Cendrawasih

Menurut data hanya 326 WP, hanya 12% dari WP yang aktif membayar dan lapor. Terdiri dari WP yang memanfaatkan Fasilitas PPh Pasal 21 sebanyak 130 WP, yang memanfaatkan PPh Final UMKM sebanyak 119 WP, PPh Pasal 25 sebanyak 42 WP, PPh Pasal 23 sebanyak 11 WP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 sebanyak 24 WP.

Stimulus itu berasal dari pemerintah dalam rangka memulihkan roda perekonomian, pemerintah pun mengeluarkan stimulus untuk pekerja, UMKM, dan korporasi/perusahaan.

Pemberian stimulus itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Jenis insentif yang diterima antara lain Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 dan Proses Restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga |  Pandemi, Pengaruhi Penurunan Kasus Malaria di Mimika

“Pemerintah berharap agar masyarakat atau para Wajib Pajak (WP) betul-betul memanfaatkan insentif tersebut agar daya beli masyarakat meningkat dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” ujar Kepala KPP Pratama Mimika, Tirta Bastoni dalam pers release-nya.

Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan insentif itu, dan menyampaikan Laporan Realisasi pemanfaatan insentif itu sebelum tanggal 20 Desember 2020.

“Insentif ini masih berlaku sampai Desember 2020. Laporan yang dimaksud adalah sebagai salah satu instrument pengukuran efektifitas stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” jelasnya. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News