Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resemi memberlakukan peraturan pengisian bahan bakar sesuai dengan jenis kendaraan.
Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya instruksi Bupati Mimika nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendaliam serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis tertentu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika.
Peraturan tersebut diterbitkan usai dilakukannya pertemuan antara Sekretaris Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan pertamina dan SPBU di Kabupaten Mimika.
Dalam aturan tersebut disebutkan SPBU Nawaripi, khusus melayani pengisian BBM Solar untuk kendaraan Bus.
SPBU SP 2, khusus melayani pengisian BBM Solar untuk kendaraan Truk, SPBU Hasanuddin khusus melayani pengisian BBM Solar untuk kendaraan Pick Up, kendaraan pribadi dapat melakukan pengisian disemua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar.
Selanjutnya khusus kendaraan truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabuhan pembelian pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umum dapat dilakukan pengisian di SPBU KM 08; Poumako serta pelayanan dengan jerigen untuk kebutuhan nelayan.