Pemkab Mimika Batasi ASN Yang Berkantor Setiap Hari Hingga 25 Persen

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Istimewa/Suasana Rapat Evaluasi Masa New Normal Pemda Mimika, Sabtu (19/9)

Timika, antarpapuanews.com – Banyaknya kasus covid yang terjadi di Kabupaten Mimika mengakibatkan Pemkab memutuskan untuk membatasi aktivitas kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Penanggung Jawab Sekda (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Jenni O Usmani, mengatakan sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama, serta dikarenakan klaster baru yang berasal dari lingkungan OPD dan perkantoran, pemkab akan membatasi aktivitas perkantoran di Pusat Pemerintahan.


“Aktivitas pekerjaan hanya 25% saja yang akan dilakukan di Kantor. Apabila memungkinkan untuk dilakukan di rumah, maka dilakukan di rumah saja,” ujarnya saat ditemui wartawan usai mengikuti Rapat Evaluasi Masa New Normal Pemda Mimika, Sabtu (19/9).


Pemkab akan menyerahkan kebijakan penyusunan jadwal kerja kepada OPD masing-masing. Kata Jenni, dengan adanya keputusan yang diambil oleh pemkab dapat mencegah terjadinya penyebaran covid lebih jauh.
“Jadwal kita serahkan ke OPD masing-masing,” paparnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News