Timika, Antarpapua.com – Penempatan tenaga kesehatan (nakes) PPPK bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia begitu pula dengan masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.
Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga kesehatan (Nakes) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah dilakukan pada November lalu.
Terkait dengan penempatan para Nakes, Dinas Kesehatan sudah menerbitkan surat perintah tugas dengan harapan agar para Nakes melaporkan diri.
Hal ini dibenarkan oleh Reynold Ubra selaku kepala Dinas Kesehatan, saat dijumpai awak media di Hotel Horison Ultima, Senin (16/12/2024).
Ia menerangkan bahwa sebagian nakes sudah diakomodir oleh kepala Puskesmas di wilayah kerjanya masing-masing, katanya kepada Antarpapua.com
” Kepala Puskesmas pun sudah melaporkan terkait Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sehingga pembayaran gaji para nakes akan dimulai pada bulan Desember ini,” katanya lagi.
Sementara itu, Reynold pun menegaskan bahwa penempatan P3K sudah sesuai SK. Ada beberapa Nakes yang mengajukan permintaan untuk pindah, namun pihaknya mengatakan tidak mencampuri urusan ini karena lokasi kerja itu dipilih sendiri oleh nakes yang bersangkutan saat melakukan pendaftaran.
” Pada November lalu, kami sudah mengumpulkan semua kepala Puskesmas dan pejabat dinas kesehatan untuk menjelaskan terkait hal tersebut,” terangnya.
Ketika para nakes ingin pindah pun, lanjutnya, maka pihaknya harus menilai Analisa Beban Kerja (ABK) dalam rembuk yang telah dilakukan oleh Dinkes yang bekerja sama dengan pihak BKPSDM, dan itu valid serta terkoneksi.
” Yang memilih tempat tugas itu berdasarkan pilihan para nakes sendiri, bukan kami, namun ada beberapa nakes yang ketemu dan meminta pindah tapi saya bilang tidak, SK sudah di tangan masa mau pindah, itu tidak sesuai dengan aturan,” tutupnya. (Lyddia Bahy)