Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2024-2025, Orang Tua di Mimika Wajib Tau Batas Usia Anak Masuk SD

Antar Papua
Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Stanislaus Laiya,saat membawakan sambutannya pada acara penamatan siswa -siswi SD- SMP SATP -Timika Tahun Ajaran 2023-2024,Rabu (22/5/2024). (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Stanislaus Laiya, menegaskan bahwa batas usia anak masuk Sekolah Dasar (SD) adalah enam tahun per 1 Juli ini.

“Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025 mohon diikuti tentang usia sekolah.Kenapa saya harus sampaikan ini,usia masuk SD itu per 1 Juli 2024 genap enam tahun” kata Stanislaus dalam sambutannya pada acara penamatan siswa -siswi SD- SMP SATP -Timika Tahun Ajaran 2023-2024, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga |  Polusi Tanah, Ketahui Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh

Ia menegaskan bahwa orang tua tidak perlu memaksakan anaknya yang belum cukup usia sekolah untuk masuk sekolah dasar.

“Jadi belum genap enam tahun jangan dipaksaan. Kami sudah ingatkan ke jenjang Paud untuk menamatkan peserta didik jangan kurang dari 1 Juli enam tahun. Karena sekarang kita hidup di jaman digital, peserta didik yang umurnya masih dibawa, waktu ujian pasti ditolak” kata Stanislaus.

Baca Juga |  Mengenal Hutan Mangrove dan Manfaatnya

Ia menegaskan bahwa banyak orang tua memiliki keinginan menyekolahkan anaknya masih usia 5 tahun sudah masuk SD pada hal itu adalah tindakan yang salah.

“Usia 5 tahun anak masih ada di pendidikan usia dini. Jangan dipaksakan dipendidikan dasar” tegas Stanislaus. (Marsel Balawanga)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News