Timika, antarpapuanews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan jemput bola untuk melayani pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Masyarakat Kabupaten Mimika pun semakin dimudahkan dalam pelayanan perizinan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika, Beatriks Pademme mengatakan layanan ini dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Selain memudahkan, layanan ini juga tidak berbayar alias gratis. Prosesnya pun dijamin bisa lebih cepat. Sebab DPMPTSP sudah menerapkan Online Single Submission atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sistem ini kata Beatriks beroperasi 24 jam. Sehingga para pengusaha yang mendaftar lewat OSS maka bisa langsung terdaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup.
“Jadi bisa langsung terdaftar dan ini yang menjadi identitas bagi pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha mereka,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (9/11).
Layanan ini mulai dijalankan mulai Rabu (11/11) mendatang di Distrik Wania. Pelayanan akan dibuka selama empat hari hingga (14/11) bertempat di halaman Kantor Distrik Wania mulai pukul 08.00 WIT sampai 13.00 WIT.
Tiga distrik lainnya juga akan dilayani. Distrik Iwaka pada 17-20 November di halaman kantor distrik. Distrik Kuala Kencana pada 24-27 November di halaman kantor. Sementara Distrik Mimika Baru pada 1-4 Desember di Diana Shopping Center.
Beatriks mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar atau mengurus perizinan bisa memanfaatkan layanan ini. DPMPTSP sudah berusaha mendekatkan pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu ke Kantor Pusat Pemerintahan di SP 3 untuk mengurus tapi bisa langsung ke kantor distrik sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Ketika turun ke distrik, yang punya usaha kecil mari silahkan mendaftar,” tutupnya. (Eye)