Pertamina Gelar Operasi Pasar di Timika

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Guna menjaga Stabilitas harga minyak tanah menjelang Natal dan Tahun Baru dan memastikan pelayanan serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dipasaran hingga ke konsumen, PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, mulai pada tanggal 6-11 Desember 2021.

Baca Juga |  Dianggap Ilegal, Pertamini Bakal Ditertibkan

Menurut keterangan pers yang diterima antarpapuanews.com, Senin (6/12/2021) Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun menjelaskan Operasi pasar dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku – Jobber Timika bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika dengan sasaran warga atau masyarakat konsumen pengguna minyak tanah.

Agenda operasi pasar kata Edi Mangun merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun baru.

“Untuk operasi pasar kali ini, Minyak Tanah yg dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 KL, dimana kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika telah menetapkan titik-titik dilakukannya operasi pasar agar masyarakat konsumen minyak tanah dapat langsung menjangkau operasi pasar tersebut,” kata Edi.

Baca Juga |  Sopir Setuju Jika Pengisian BBM sesuai Jenis Kendaraan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika sendiri menetapkan 24 Titik yang tersebar di 6 Distrik Kabupaten Mimika.

“untuk hari ini operasi pasar minyak tanah dilaksanakan di gereja Tiga Raja, Solafide dan Gereja Marthen Luther,” ungkapnya.

Edi juga menghimbau kepada pihak kepolisian dan Disperindag Mimika agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan terhadap BBM subsidi.

“Bagi Pertamina jika ditemukan keterlibatan lembaga penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual Minyak Tanah dengan harga diluar harga resmi, maka kami akan menindak dengan tegas bila perlu hingga pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya. (Aji/***)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News