Pertamina Regional VIII Masih Tunggu Keputusan Soal Jatah BBM

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Pertamina regional VIII Maluku-Papua, masih menunggu penugasan dari Pertamina Pusat mengenai kuota jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Pertalite yang akan diberikan.

Sementara itu menurut peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden no 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga |  Pertashop, si SPBU Mini, Andalan Pertamina

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika Premium dan Pertalite akan didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Padahal dalam peraturan sebelumnya dua jenis tersebut tidak didistribusikan di beberapa wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Berdasarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi apakah ada kemungkinan pengurangan jatah BBM khususnya Pertalite dan Premium unit manager Communication and CSR Pertamina Regional VIII Maluku Papua Edi Mangun mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pertamina pusat.

“Pertamina dlm hal ini tidak berada dlm posisi penambahan atau pengurangan kuota BBM subsidi, itu ranahnya pemerintah,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Edi melanjutkan berkaitan dengan kuota BBM pun pihaknya juga masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Kami masi menunggu penugasan tepatnya,” ungkapnya.

Sementara ditanya apakah premium dan pertalite akan dipasarkan seperti biasa di Mimika, Edi mengungkapkan pemerintah juga yang akan menentukan hal tersebut.

Baca Juga |  Terungkap! Ini Fakta Terbaru Mobil Sedan Yang Terbakar di Jalan Hasanuddin, Timika

“tanya ke Pemerintah,” katanya.

Sementara itu dengan terbitnya perpres tersebut membantah rencana dihapuskannya premium dan pertalite.

Peraturan baru tersebut menyisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C yang menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.

Aturan itu juga menegaskan Kebijakan pembayaran kompensasi kepada badan usaha dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Aji