Timika, APN – Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Suharso mengatakan, saat ini semua Pertashop yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Mimika, belum melakukan pengajuan untuk ditera ulang.
Hal tersebut disampaikan Suharso saat ditemui wartawan di SMA Negeri 2 Mimika, Selasa (23/5/2023). Kata Suharso, masa berlaku tera hanya satu tahun maksimal, dan semua pelaku usaha wajib melakukan pengajuan untuk tetap ulang.
“Yang belum ditera itu adalah Pertashop yang berjumlah sampai saat ini adalah 13 unit. Ke-13 Pertashop yang ada di Kabupaten Mimika itu adalah semua bahan disuplai dari Pertamax dengan harga industri. Sampai saat ini belum ada yang melakukan permohonan untuk kita tera ulang, walaupun baru harus ditera,” terang Suharso.
“Sampai saat ini dari 2022 kalau tidak salah dari bulan November belum ada yang mengajukan tera ulang, dan kayaknya sudah ada yang beroperasi, nanti saya komunikasi dengan Pak Wahyu (orang Pertamina), tapi dia belum balas saya punya wa. Nah kita harapkan kerja sama Pertashop dengan pemerintah daerah demi perlindungan konsumen, demi ketepatan ukur. Datang ke kita, kita akan layani,” tambah Suharso.
Lanjutnya, alasan harus ditera adalah untuk memberikan hak perlindungan terhadap konsumen, dengan memastikan pemakaian konsumen sesuai dengan ukuran yang ada.
Berangkat dari pernyataan tersebut, APN langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi beberapa Pertashop yang sudah beroperasi, namun hanya satu yang dapat ditemui dari pimpinan Pertashop, yakni Pertashoop yang berada di Jalan Yos Sudarso (Poros Poumako-Timika). Beberapa Pertashop lainnya belum dapat ditemui, karena pimpinan yang sedang tidak berada di tempat.
Abdurahman, yang mengaku sebagai suami dari pemilik Pertashop di Jalan Yos Sudarso (Poros Poumako-Timika) mengaku, pihaknya belum dan tidak melakukan pengajuan untuk tera.
Ia membenarkan, pihaknya tidak mengajukan permohonan untuk tera lantaran ia mengira, nantinya akan didatangi oleh petugas dari Disperindag seperti halnya yang dilakukan petugas, dengan mendatangi tempat-tempat usaha lainnya seperti toko hingga pasar.
“Biasanya kalau saya lihat biasa tera-tera itu kan petugas yang datang biasa to, seperti saya lihat di pasar itu dia (petugas) kan periksa semua timbangan toh. Sedangkan di sini kan di gudang ada juga seperti timbang-timbangan karton dan segala macam,” kata Abdurahman.
“Pikiran saya seperti itu, mendatangi kita periksa kita punya barang toh,” tambahnya.
Dengan alasan tersebut kata Abdurahman pihaknya hanya menunggu. Hal ini diduga terjadi karena miskomunikasi, antara pihak pemilik Pertashop dan juga pemerintah. Kata dia, Pertashop yang diurusi istrinya itu sudah beroperasi selama satu tahun.
Selain itu, beberapa Pertashop lainnya yang terpantau sudah beroperasi yakni Pertashop di Jalan Yos Sudarso (Poumako) setelah stasiun radio pantai dan Pertashop di Jalan Budi Utomo Ujung (SP1).
Sementara itu, menurut data Disperindag, sebanyak 77.408 di luar kios-kios di Mimika sudah ditera ulang termasuk 6 SPBU, yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Mimika, terkecuali pertashop.
Data tersebut merupakan data yang dimiliki Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen sejak bulan Februari 2023 lalu.
Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, akan mengambil langkah pembinaan terhadap para pelaku usaha maupun pedagang, yang disinyalir melakukan kecurangan dalam proses perdagangan berlangsung.