Pesta Pernikahan Dilarang, Apa Alasannya?

Antar Papua
Fingers art of happy couple in medical mask from COVID-2019. Concept of wedding ceremony.
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Alasan keputusan pelarangan penyelenggaraan pesta pernikahan di Kabupaten Mimika berdasarkan kesepakatan bersama dikarenakan adanya klaster pernikahan yang pernah terjadi dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab Mimika) dengan Tokoh agama dan masyarakat.

Baca Juga |  Hindari Kerumunan, Proses Pembagian Rapor SMA Negeri 1 Mimika Dilakukan Bertahap

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra mangatakan keputusan pelarangan yang dilakukan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak Pemkab Mimika maupun Satgas penanggulangan Covid 19.

Kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya sebenarnya Pemkab Mimika mengizinkan untuk resepsi pernikahan dan pesta-pesta lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra di kantor Dinas Koperasi dan UKM, Selasa (12/1).

Ilustrasi

Selain adanya kesepakatan dengan tokoh masyarakat faktor yang dipertimbangkan dalam pelarangan pesta pernikahan Reynold mengungkapkan bahwa sejatinya sudah pernah ditemukan adanya klaster pernikahan.

Klaster pernikahan sudah ada bahkan sejak bulan Agustus dan September tahun lalu, itu juga dasar pertimbangan pemerintah,” ungkapnya.

Reynold meminta kepada masyarakat Mimika untuk bisa memahami atas langkah kebijakan yang diambil oleh Pemkab Mimika. Hal tersebut semata-mata untuk kesehatan semua masyarakat karena masih dalam situasi pandemi yang sangat membahayakan.

Kami mohon masyarakat bisa mengerti situasi ini,” tuturnya.

Reynold menambahkan bahwa dari semua kasus untuk menghindari kuncinya sederhana yaitu hindari kerumunan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Karena yang paling rentan dalam resepsi pernikahan adalah terjadinya kerumunan,” ujarnya. (Aji-cr01)